JawaPos.com - Niat mencari keuntungan dari judi slot online, seorang pria di Surabaya justru berakhir di penjara setelah tertangkap bermain di warung kopi, dengan modal deposit hanya sebesar Rp 70 ribu.
Hakim Ketua, Nur Kholis mengatakan terdakwa Bobi Tri Waluyo Kote terbukti secara sah dan meyakinkan bermain judi online slot di salah satu warung kopi kawasan Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
“Terdakwa Boni Tri Waluyo Kote telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucapnya dalam ruang sidang PN Surabaya, Jumat (10/4).
Kasus bermula pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Terdakwa sedang nongkrong di salah satu warung kopi kawasan Jalan Raya Greges Barat, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Di sana, ia menggunakan ponsel Oukitel hitam miliknya untuk mengakses situs judi online lewat Google Chrome, setelah sebelumnya melakukan deposit Rp 70 ribu menggunakan aplikasi DANA sebagai modal bermain.
Setelah berhasil masuk menggunakan akun ber-ID Btw721, terdakwa memilih permainan slot Mahjong Ways, yang dikenal luas dan cukup populer di kalangan pemain judi online di Indonesia saat ini.
Ia kemudian memasang taruhan Rp 400 per putaran dengan fitur putar otomatis sebanyak 30 kali. Permainan tersebut menawarkan peluang bonus besar jika simbol tertentu muncul dalam satu putaran.
“Terdakwa juga membeli (fitur) Scatter sesuai dengan harga nilai taruhan. Apabila Terdakwa mendapat kemenangan maka saldo di akun bertambah secara otomatis, begitu pun sebaliknya,” terang Kholis.
Tanpa disadari terdakwa, dua anggota Polsek Benowo telah lebih dulu memantau lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya langsung mengamankan terdakwa yang masih fokus bermain slot di ponselnya.
Dari penggeledahan, terdakwa bersama barang bukti 1 buah Handphone merk Ouktel warna Hitam, serta 1 bendel printout judi online slot pada situs FORWIN77, dibawa ke kantor Polsek Benowo untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya mendakwa Bobi dengan tiga dakwaan alternatif, yakni pelanggaran UU ITE, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Teuku Rassya dan Cleantha Islan Segera Menikah, Tamara Bleszynski Unggah Pernyataan Haru
Setelah melalui persidangan, Hakim Ketua Nur Kholis menyatakan Bobi terbukti bersalah melanggar Pasal 303 Bis KUHP, karena menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan secara melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,” pungkas Hakim Ketua.