JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat pembenahan tata kelola parkir, dengan menyiapkan tiga sistem pembayaran digital sekaligus di berbagai ruas jalan di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi serta kenyamanan masyarakat pengguna layanan parkir. Hingga 9 April 2026, implementasi parkir digital di Surabaya telah melibatkan sebanyak 616 juru parkir resmi.
Jumlah ini meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang masih berada di kisaran 480-an orang. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo.
“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot Surabaya. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding," tutur Trio, Jumat (10/4).
"Yang utama saat ini adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menindaklanjuti keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” lanjutnya.
Trio menyampaikan ada tiga sistem pembayaran yang disiapkan Pemkot Surabaya untuk penerapan parkir digital, yakni QRIS, kartu elektronik atau e-money, serta voucher parkir Dishub Surabaya.
Baca Juga: Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Efektif Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan
Tiga skema tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara non tunai. Selain itu, sistem ini juga memperluas akses layanan parkir yang lebih modern.
Jukir Wajib Punya Rekening, Bagi Hasil Langsung Ditransfer Pemkot Surabaya melakukan penertiban terhadap sekitar 600 juru parkir yang sebelumnya direncanakan dibekukan izinnya karena tidak mendukung program digitalisasi parkir yang tengah berjalan saat ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 190 juru parkir (jukir) telah menyatakan kesediaannya untuk beralih ke sistem digital dalam dua hari terakhir, termasuk melakukan aktivasi rekening bank untuk kebutuhan bagi hasil.
Pendekatan langsung dilakukan di lapangan dengan membagi tim menjadi beberapa kelompok. Para juru parkir yang bersedia, diarahkan untuk aktivasi rekening, sementara yang menolak akan digantikan.
“Sempat muncul penolakan di kawasan Jalan Manyar, namun di lokasi lain mulai kooperatif. Ke depan, tidak ada lagi warga yang membayar lebih dari tarif resmi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas dia.
Dengan skema baru ini, seluruh jukir diwajibkan memiliki rekening bank. Setiap transaksi, termasuk dari penggunaan voucher parkir, dengan porsi 40 persen untuk jukir, akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.