JawaPos.com - Seorang pria paruh baya asal Surabaya bernama Suripto, 59 tahun, hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang kasus penipuan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mengenakan kemeja putih dan kopiyah, Suripto diadili atas aksi liciknya melakukan penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga mengatakan kasus ini bermula sekitar Januari 2025, Suripto berkenalan dengan saksi Sutrisno, pemilik warung kopi tempat ia biasa nongkrong.
Dengan segaram PNS cokelat, pin logo Korpri, dan papan nama bertuliskan "Ir. SURIPTO", ia menawarkan jasa memasukkan anak Sutrisno menjadi Pegawai Negeri Sipil lewat "jalur belakang"
Baca Juga: 8 Restoran Vegetarian Terbaik di Surabaya, Surganya Kuliner Nabati yang Sehat dan Bergizi
Ia dengan penuh percaya diri mengaku sebagai Kasubbag Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Status palsu tersebut dimanfaatkan untuk menarik orang-orang yang ingin cepat menjadi PNS melalui jalur instan.
Sutrisno menolak, namun setuju untuk mencarikan calon korban lain. Hampir setiap hari pria paruh baya tersebut nongkrong di Warung Kopi daerah Jalan Dupak Bangunrejo No. 4, Surabaya.
“Saksi Sutrisno mempercayai terdakwa lalu menyetujui untuk membantu cari orang untuk masuk PNS melalui jalur terdakwa, kemudian saksi menyampaikan tawaran tersebut ke beberapa orang,” ucapnya, Rabu (8/4).
Dari modus tersebut, Suripto menipu lima korban termasuk tetangganya dan meraup lebih dari Rp 66,4 juta. Ia selalu muncul mengenakan seragam PNS lengkap untuk meyakinkan calon korban.
Ia menawarkan “kuota khusus” dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, termasuk biaya psikotes, tes narkoba, administrasi, hingga biaya pendidikan di sekolah kepegawaian.
Lima korban tersebut, di antaranya berinisial ANH ditipu sebesar Rp 7.500.000, ASS sebesar Rp 11.400.000, ES sebesar Rp 9.700.000, MR sebesar Rp 11.250.000, dan M yang merupakan tetangga kos ditipu sebesar Rp 26.550.000.
Aksi Suripto akhirnya terungkap. Pada 13 November 2025, petugas Polsek Krembangan menangkapnya. Hingga penangkapan, tidak ada korban yang berhasil menjadi PNS karena prosesnya memang fiktif.
JPU mendakwa Suripto dengan pasal berlapis dengan Pasal 492 KUHP jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. Ia kini juga telah ditahan di Rutan Klas I Surabaya sambil menunggu proses hukum berjalan.