JawaPos.com - Bau menyengat dan tumpukan sampah di luar area TPA Benowo, Surabaya kerap dikeluhkan warga sekitar hingga penonton sepak bola di Gelora Bung Tomo (GBT), yang lokasinya tak jauh dari kawasan tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP melakukan penertiban puluhan bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sekitar TPA Benowo.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban kali ini menyasar bangunan semi-permanen (sesek), yang disalahgunakan menjadi gudang untuk menumpuk sampah di luar area resmi TPA.
"Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan," tutur Zaini di Surabaya, Senin (16/3).
Ia menegaskan bahwa kegiatan menumpuk sampah di lokasi selain TPA, dilarang tegas oleh Pemkot Surabaya, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Meski begitu, sebelum melakukan penertiban, Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
"Kami juga memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih bisa dijual, namun sisa sampah yang tidak terpakai, langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan bahwa keberadaan bangunan-bangunan liar yang beralih fungsi menjadi gudang penumpuk sampah, bisa memicu pencemaran lingkungan.
"Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja," ucap Dedik.
Hal ini membuat kesan kumuh dan bau melekat di sekitar TPA Benowo. Bahkan berdasarkan data di lapangan, Dedik menyebut mayoritas pemilik bangunan liar di sana atau sekitar 90 persen, bukan warga Kota Surabaya.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang. DLH juga meminta seluruh sopir truk sampah, termasuk rekanan, hanya membuang muatan di TPA Benowo.
"Tujuan penertiban ini jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai aturan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar ketentuan di wilayah tersebut," ucap Dedik.
Saat ini, pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk masih berlanjut. Sebab, sampah yang menumpuk sangat banyak, sementara armada yang ada harus dibagi dengan kegiatan rutin di Surabaya.
"Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban. Pembersihan akan terus dilakukan secara berkelanjutan," pungkas Kepala DLH Surabaya.