JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya Tahun 2009 - 2014.
Setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Polisi kini memanggil Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (11/2).
Machmud datang ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 13.37 WIB. Selama lebih dari dua jam penyelidikan, Machmud mengaku ditanya banyak hal oleh penyidik.
"Tadi ditanya tentang kegiatan Bimtek yang dulu, sambil melatih daya ingat, sekitar 15 tahun, ya saya jelaskan ya, kalau gak salah tadi ada tambahan empat sampai lima pertanyaan," ucap Machmud setelah diperiksa, Rabu (11/2).
Machmud menyebut pemanggilan kali ini adalah yang kedua. Sebelumnya ia pernah diperiksa kasus yang sama ketika menjabat sebagai Ketua Komisi B. Pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami teknis pelaksanaan bimtek.
"Ya, tadi ditanya tentang pelaksanaan, terus bagaimana perencanaan, penganggaran. Ya, saya jelaskan sejauh yang saya tahu. Jadi intinya dengan pemanggilan ini, saya harap (kasusnya) segera selesai," imbuhnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf pada Kamis sore (5/2).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya Tahun 2009 - 2014. Pada tahun tersebut, baik Armuji maupun Musyafak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
"Masalah WW (Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2009 - 2014, Wisnu Wardhana) dulu itu. Wes ya (sudah ya), saya itu cuma merubah tanggal," celetuk Armuji setelah diperiksa kurang lebih 2 jam.
Senada dengan Armuji, Musyafak juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan, dirinya tidak dicecar pertanyaan oleh penyidik, hanya diminta untuk membaca dan menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan).
"Ya, kita itu paraf-paraf sesuai dengan keterangan yang lama, disuruh baca lagi BAP-nya, sudah sesuai nggak dengan keterangan yang lama," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.