JawaPos.com - Nama Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, masih menjadi perbincangan hangat di publik, setelah peristiwa pengusiran paksa oleh okum preman dari rumahnya di Surabaya, viral di media sosial.
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Elina kembali menyambangi Mapolda Jawa Timur, Selasa sore (6/1). Kali ini melaporkan dugaan pemalsuan surat atas rumahnya di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Sambikerep.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, serta tercatat dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, menuturkan laporan ini dibuat karena adanya kejanggalan pada perubahan nama di surat tanah objek rumah Elina, yang kini sudah rata dengan tanah.
"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," tuturnya, Rabu (7/1).
Elisa Irawati merupakan kakak kandung Nenek Elina. Wellen menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah rumahnya kepada siapapun. Namun tiba-tiba, terbit surat pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
"Objek tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan letter C yang berganti atas nama orang lain. Awalnya jelas atas nama Bu Elisa,” tambahnya.
"Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli? Ini jelas tidak masuk akal,” seru Wellem kepada awak media di depan SPKT Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina.
“Yang kami laporkan saat ini ada lima orang, tetapi tidak menutup kemungkinan bertambah karena ada pihak-pihak lain yang turut serta. Semua yang terkait kami masukkan dalam laporan ini,” ujar Wellem.
Saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Jatim, Wellem dan Nenek Elina menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya akta ahli waris, surat keterangan tanah, serta kutipan letter C.
“Atas dasar itu, klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta keterangan palsu dalam akta autentik, sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tukas Wellem.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh oknum preman dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)