JawaPos.com-Karut-marut pengurusan sertifikat hak milik di BPN Gresik kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik Senin (22/9).
Kasus yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva itu diketahui menggunakan jalur orang dalam. Majelis Hakim pun menduga banyak pihak yang ikut terlibat hingga membuat korban kehilangan kepemilikan tanah hingga 2.292 meter persegi di wilayah Kecamatan Manyar.
Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Esthi Rahayu selaku verifikator berkas serta Aris Febrianto selaku asisten verifikator berkas. Keduanya masih bertugas di BPN Gresik saat kasus bergulir pada 2023 silam.
"Saya yang pertama kali menerima berkas permohonan mengatasnamakan Tjong Cien Sing. Namun saat itu dibawa oleh terdakwa Deva," ujar Febrianto.
Anehnya, Febrianto menyatakan berkas tersebut lolos verifikasi. Padahal tidak diajukan langsung oleh pemohon maupun kuasa pemohon.
Menurut dia, hal tersebut sudah biasa dan sering terjadi. Apalagi pada map permohonan terdapat kode khusus bertulis nama Budi Riyanto.
"Jalur orang dalam, saling percaya saja karena sudah biasa," ungkap dia setelah dicecar Majelis Hakim.
Hal tersebut diakui saksi Esthi Rahayu. Menurut dia, ada beberapa oknum pensiunan BPN Gresik yang kerap menjadi kuasa bayangan.
"Yang paling sering ya Budi, cuman saya sudah jarang sekali bertemu," ungkap dia.
Meski demikian, perempuan yang bertugas di BPN Gresik sejak 1995 itu mengaku tidak pernah menerima berkas permohonan via jalur orang dalam.
"Saya tidak ikut menandatangani, namun sudah ada kode billing pembayaran berkaitan dengan surat perintah setor," ungkap dia.
Alhasil, berkas tersebut bisa terus diproses hingga berlanjut pada penertiban blangko dan SHM baru. Sialnya, luas tanah justru berkurang hingga merugikan korban Tjong Cien Sing. Esthi baru mengetahui polemik tersebut setelah dipanggil tim penyidik Polres Gresik.
"Kami yang diperiksa polisi juga sudah melapor ke pimpinan. Namun tidak pernah ada sanksi atau evaluasi atas permasalahan itu," ujarnya kepada Majelis Hakim.
Seluruh keterangan tersebut membuat Majelis Hakim geram. Bahkan, menyarankan para saksi segera pensiun. "Banyak yang ditutupi, aneh, dan janggal," tegas Hakim Ketua Sarudi.
Hal tersebut merujuk pada peran aktor utama yang memerintahkan berkas tersebut agar bisa tetap diproses. Sehingga, bisa terus bergulir tanpa melalui prosedur.
"Kami ingatkan bahwa sidang masih panjang, jika ada ketidakcocokan fakta dengan saksi lainnya. Kami bisa memerintahkan JPU untuk membuat dakwaan atas keterangan palsu," kata Sarudi.
Hal senada juga disampaikan Hakim Anggota M. Aunur Rofiq. Yang menyoroti kinerja sembrono yang dilakukan pegawai BPN. Lantaran banyak celah maladministrasi yang bisa merugikan banyak pihak.
"Kebetulan saja pihak korban ini melapor, jangan-jangan banyak kasus serupa yang terjadi," ungkap Aunur Rofiq curiga.
Sidang pun ditunda pada Kamis (25/9). Majelis Hakim meminta agar JPU kembali menghadirkan tiga saksi lainnya. "Untuk mengetahui pihak lainnya yang ikut terlibat," tandas Aunur.