JawaPos.com - Polres Mojokerto telah menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Pacet, yang dilakukan oleh Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun pada 31 Agustus 2025.
Rekonstruksi digelar di TKP, yakni indekos tersangka dan korban yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang I, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9). Dari pantauan JawaPos.com, tersangka datang sekitar pukul 11.05 WIB.
Berikut 5 fakta yang dirangkum oleh JawaPos.com dari proses rekontruksi kasus mutilasi Pacet:
1. Kedatangan Alvi Maulana Disambut Cemooh Warga
Dengan tangan terborgol dan mengenakan seragam tahanan berwarna jingga, tersangka kasus mutilasi Pacet, Alvi Maulana hanya tertunduk lesu ketika tiba di lokasi rekonstruksi, yang tak lain adalah rumah kosnya.
Sementara puluhan warga sekitar yang sudah memadati TKP sejak pagi, menyambut kedatangan Alvi dengan cemooh. Kata-kata kasar pun keluar dari mulut warga yang tersulut emosi, mengingat perbuatan keji tersangka.
“(Semoga) dihukum berat. Biar kapok. (kenapa kok teriak-teriak) Jengkel saya, kok sadis, sampai segitunya,” kata salah satu warga, Sri Tiwi kepada JawaPos.com, setelah menonton proses rekonstruksi, Rabu (17/9).
2. Alvi Maulana Peragakan 37 Reka Adegan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menyebut total ada 37 reka adegan yang dilakukan, termasuk saat di TKP rumah kos dan TKP Pacet sebagai tempat pembuangan potongan tubuh.
"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya, sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," imbuhnya.
AKP Fauzy menyebut tersangka menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher bagian kanan dengan pisau sebanyak satu kali. Peristiwa ini terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah insiden pintu dikunci.
Setelah memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka lalu membawa tubuh korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai 1. Di sana, dengan sadis Alvi memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian.
Dalam proses rekonstruksi, Alvi juga memperagakan saat dirinya membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah, lalu dibuang ke hujan sekitar Jalan Raya Pacet - Cangar.
3. Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Selama 2 Jam Non Stop
Sadis. Kata ini sepertinya cocok bagi Alvi Maulana. Bagaimana tidak, setelah menghabisi nyawa korban, tanpa belas ampun, ia memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian dalam waktu dua jam.
"Pelaku melakukan mutilasi kurang lebih sekitar 2 jam. Non stop, ya. 2 jam lebih itu baru dia kumpulkan (potongan tubuh), kemudian langsung melakukan pembersihan di TKP. Malam harinya, dia lakukan pembuangan di wilayah Pacet," imbuhnya.
Dari 37 reka adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Alvi Maulana membawa potongan tubuh korban dengan 1 tas merah dan dua plastik kresek untuk dibuang ke dua lokasi di wilayah Pacet.
"Karena rangkaian berikutnya yang dia (Alvi) lakukan setelah kembali dari pacet, pelaku kembali melakukan proses penghancuran, pemotongan dan lain sebagainya (untuk menghilangkan bukti)," terang AKP Fauzy.
4. Alvi Maulana Sempat Janjikan Kekasih Liburan ke Pacet
Dalam rekonstruksi terungkap fakta baru. Alvi sempat menjanjikan TAS untuk jalan-jalan ke Pacet. Ia bahkan berencana mengajak adiknya ikut serta. Namun, rencana itu berakhir tragis ketika TAS justru dibunuh dan dimutilasi.
"Itu sebulan sampai 3 minggu sebelum kejadian (pembunuhan dan mutilasi 31 Agustus 2025). Itu masih rencana, sekalian mau mengajak adik saya," ucap Alvi dalam proses rekonstruksi.
5. Polres Mojokerto Berencana Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Alvi Maulana
Setelah rekonstruksi, AKP Fauzy menyebut Satreskrim Polres Mojokerto berencana melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka kasus mutilasi Pacet, Alvi Maulana.
“Pemeriksaan psikologi (terhadap tersangka kasus mutilasi, Alvi Maulana) belum dilakukan, akan kami laksanakan di kemudian hari untuk menambah fakta-fakta,” ujar AKP Fauzy di Surabaya.
Selain melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, Satreskrim Polrestabes juga akan memanggil sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan. Sejauh ini, sudah belasan saksi yang diperiksa.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli, yang tujuannya untuk mendukung proses pemberkasan, baru nanti setelah berkas lengkap, kami akan melakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan," tukas AKP Fauzy.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.