← Beranda
Kuasai Rumah Dinas PT KAI selama 15 Tahun, Warga Surabaya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Aset, Negara Rugi Rp 4,7 M
Novia HerawatiKamis, 28 Agustus 2025 | 20.18 WIB
Kejari Jatim menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset PT KAI di Surabaya. (Dokumentasi Kejari Surabaya)

 

JawaPos.com-Edwin Syahbuddin (ES), 52 tahun, warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya kini tertunduk lesu, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan aset PT KAI.

EDITOR: Dinarsa Kurniawan