← Beranda
Tak Hanya Jukir Berseragam, Ini Syarat Lengkap Agar Izin Usaha Tak Dicabut Pemkot Surabaya
Novia HerawatiRabu, 4 Juni 2025 | 06.10 WIB
Pemkot Surabaya meminta pemilik tempat usaha menyediakan jukir resmi berseragam, sebagai upaya untuk memberantas jukir liar. (Humas Pemkot Surabaya).

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah berupaya untuk memberantas keberadaan juru parkir (jukir) liar. Pemkot juga tidak segan untuk mencabut izin usaha jika tidak menyediakan jukir resmi berseragam.

“Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang," tutur Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak minimarket di Jalan Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6).

Eri mengatakan bahwa seluruh pemilik usaha toko di Surabaya wajib mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir, sesuai dengan  standar teknis yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. 

Standar teknis tersebut, di antaranya melengkapi fasilitas tempat parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Berikut kewajiban yang harus ditaati agar izin usaha tidak dicabut Pemkot Surabaya:
1. Pemilik usaha wajib memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. 

2. Pemilik usaha wajib menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

3. Pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir. 

4. Pemilik usaha wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan SOP, serta mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir. 

5. Pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.

6. Pemilik usaha wajib menyediakan jukir berseragam dan bertanda pengenal dalam jumlah cukup, serta menarik tarif parkir sesuai yang tertera pada karcis atau bukti bayar.

7. Pemilik usaha wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. 

8. Pemilik usaha diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas Tempat Parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

9. Pemilik usaha wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) sesuai Perencanaan pengaturan lalu lintas Nomor: Tanggal: 01 Januari 1970. 

10. Pemilik usaha wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir. 

Jika pemilik usaha terbukti melanggar peraturan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, maka Pemkot akan memberikan sanksi administratif paling banyak Rp 50 juta, penutupan lokasi parkir, hingga pencabutan izin usaha.

“Makanya saya minta (kepada) orang Surabaya, kalau ada kejadian seperti ini (jukir liar), ayo dilawan. Surabaya waktunya bangkit, kita sudah memberikan sosialisasi, SE. Kalau masih ada premanisme, kita lawan,” tukas Eri. (*)

EDITOR: Sabik Aji Taufan