← Beranda
AMI Datangi Kantor KPU Surabaya, Diduga Oknum Caleg Hanya Gunakan Ijazah SMP
Dimas Nur Aprianto• Kamis, 29 Februari 2024 | 20.09 WIB
Ilustrasi – Pemilu 2024, MUI imbau umat Muslim untuk tidak asal memilih pemimpin negara (Kominfo.go.id)

JawaPos.com–Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Mereka meminta klarifikasi adanya oknum caleg yang hanya menggunakan ijazah SMP.

”Kami ke KPU untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg yang menggunakan ijazah SMP,” kata Ketum AMI Baihaki Akbar saat dihubungi.

Baihaiki menceritakan, mereka mendatangi kantor AMI membawa bukti ada salah satu oknum Caleg DPRD Kota Surabaya diduga hanya menggunakan ijazah SMP.

Baca Juga: Ketua RW Ngaku Terakhir Kali Lihat Firli Bahuri pada Hari Pencoblosan Pemilu 2024

”Dia bilang bersekolah SMP di Indonesia. Tapi, SMA itu di Singapura, S1, S2,” jelas Baihaki Akbar.

Dia menyebut caleg itu menempuh pendidikan SMA hanya dengan kurun waktu satu tahun di Singapura. Namun, di Indonesia tidak ada pengakuan.

”Itu setara gak dengan level SMA. Di negara kita itu tidak ada. Pada saat pendaftaran kemarin dia pun sempat dikembalikan berkasnya. Karena tidak ada penyetaraan SMA yang di Singapura,” kata Baihaki Akbar.

Baca Juga: Pemilu 2024, Suara PDIP Turun, Gerindra Menggemuk Geser PKB di Surabaya

AMI lanjut dia, mendatangi Kantor KPU Surabaya untuk mengklarifikasi adanya oknum caleg bisa lolos hanya menggunakan ijazah SMP. Padahal syarat menjadi caleg itu minimal SMA.

”Makanya tadi kami datang ingin KPU menjelaskan dasar KPU meloloskan dia sebagai caleg dari salah satu partai,” tutur Baihaki Akbar.

Namun sayang, KPU Surabaya tidak bisa ditemui karena sedang menggelar rapat pleno terkait Rekapitulasi suara tingkat kota.

Baca Juga: Pemprov Santuni 75 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Pj Gubernur Adhy Jatim Jadi Provinsi Pertama Merealisasikannya

”Ini masalah urgent. Kenapa ijazah SMP kok bisa mendaftar caleg. Sedangkan persyaratan untuk menjadi caleg minimal SMA,” tegas Baihaki Akbar.

Bahaiki menambahkan, pihaknya akan mendatangi kantor Bawaslu Surabaya untuk melaporkan oknum caleg yang diduga menggunakan ijazah SMP, sekaligus mengawal laporan kecurangan pemilu.

”Sebagai pelapor di LP 06, 07, dan 09, saya diminta untuk menghadapi lagi ke Bawaslu. Dari empat, ada yang bisa naik perkaranya memenuhi unsur. Sekaligus oknum caleg ini kita laporkan,” ucap Baihaki Akbar.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah