JawaPos.com–Ronald Tannur resmi mengenakan rompi merah bertulisan tahanan sejak Kamis (5/10). Setelah, dia terbukti menganiaya Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, hingga tewas di Surabaya.
Polrestabes Surabaya memastikan jika Ronald anak dari anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tak mendapatkan perlakuan istimewa. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur dijerat dengan dua pasal. Yakni, pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Dari kedua pasal itu, Ronald Tannur terancam penjara hingga 15 tahun.
”Setelah melakukan pra rekonstruksi dan memeriksa saksi-saksi, kami tetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menambahkan, pihaknya akan menahan Ronald Tannur selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Lantas, mengapa Ronald Tannur tak dijerat dengan pasal pembunuhan meski Dini Sera Afrianti tewas?
”Sesuai fakta, monggo silakan baca yang utuh pasalnya (pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP),” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce.
Pasal 351 KUHP masuk Bab XX di buku 2 diterangkan mengenai penganiayaan. Pasal itu memiliki 5 ayat dan masih berkaitan dengan pasal lain di KUHP. Nah, Ronald Tannur dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyinya begini: Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh.
Ada 6 jenis penganiayaan yang diterangkan dalam KUHP. Antara lain:
- Penganiayaan biasa.
Penganiayaan biasa diatur melalui pasal 351 KUHP. Penganiayaan ini meliputi bentuk umum penganiayaan yang bukan penganiayaan berat atau ringan.
- Penganiayaan ringan.
Penganiayaan ini bukan berupa penganiayaan berencana, bukan penganiayaan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian. Pengaturan lewat pasal 353 dan 356 KUHP.
- Penganiayaan berencana.
Penganiayaan berencana diatur melalui pasal 353 KUHP. Ada tiga pembagiannya berdasar dampak yang dialami korban yaitu mengakibatkan kematian; mengakibatkan luka berat; dan tidak mengakibatkan luka berat.
- Penganiayaan berat.
Perbuatan penganiayaan berat menimbulkan luka berat pada orang lain, bahkan kematian. Kejahatan ini diatur lewat pasal 354 KUHP.
- Penganiayaan berat berencana.
Kejahatan ini melibatkan penganiayaan berencana yang menimbulkan luka berat pada orang lain. Penindakannya diatur melalui pasal 354 ayat (1) KUHP
- Penganiayaan terhadap orang.
Pidananya diatur lewat pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah sepertiga bila memenuhi syarat:
- Pelaku melakukannya pada ibunya, bapaknya, yang sah, atau istri serta anaknya.
- Kejahatan dilakukan pada pejabat ketika atau karena menjalankan tugas yang sah.
Sementara itu, pasal 359 KUHP berbunyi:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.