JawaPos.com - ACS dan AH, dua pemeran video kebaya merah, didakwa dengan undang-undang pornografi. Keduanya diadili bersama CZ yang juga menjadi pemeran dalam video porno lain.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terungkap bahwa video kebaya merah bukan satu-satunya yang mereka produksi. Terdakwa ACS dan AH telah membuat beberapa video lain. Salah satunya bersama dengan terdakwa CZ.
Jaksa Rista Erna Soelistiowati dalam dakwaannya menyatakan, CZ sempat menolak saat diajak. Dia menganggap ajakan ACS sebagai candaan. Namun, dia akhirnya menyanggupi karena sedang galau setelah putus cinta dengan pacarnya.
’’Setelah curhat, akhirnya mau bergabung,’’ ujar jaksa Rista saat membacakan surat dakwaan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (18/4).
Ketiga terdakwa lantas membuat video di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video porno itu, ACS sempat membuat kesepakatan dengan CZ. Di antaranya, hasil penjualan rekaman video dibagi bertiga.
Video itu dipasarkan melalui Twitter. Harganya bervariasi, bergantung durasi. Video berdurasi tiga menit dijual Rp 300 ribu, durasi 10 menit Rp 500 ribu, dan 30 menit Rp 750 ribu.
’’Dari hasil penjualan video tersebut, terdakwa ACS dan terdakwa AH mendapat keuntungan Rp 7 juta,” ucapnya.
Para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, pengacaranya, Satria Hardi Respati, menolak menjelaskan pertimbangan eksepsinya.
’’Ada beberapa keberatan terhadap dakwaan jaksa, tetapi tidak bisa kami sampaikan. Kami mengikuti saja proses sidang sampai nanti ada putusan,’’ kata Satria saat dikonfirmasi seusai persidangan. (gas/c6/eko)