Selama 2022, Pengadilan Agama (PA) Gresik telah memutus perceraian sebanyak 2.263 kasus. Perinciannya, 1.724 perkara cerai gugat dan 539 perkara cerai talak. Cerai gugat pemohonnya istri. Sedangkan cerai talak adalah pihak suami. Jika dirata-rata 6 kasus perceraian pasutri per hari.
Kasus perceraian di Kabupaten Gresik tersebut naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, jumlah perceraian 2.109 kasus. Perinciannya, 1.585 cerai gugat dan 551 cerai talak. Ada kenaikan 154 kasus. Faktor ekonomi masih menjadi alasan tertinggi penyebab perceraian. Disusul pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus-menerus.
Dari sejumlah perkara itu, keretakan rumah tangga mayoritas terjadi pada usia perkawinan yang masih relatif singkat. Bahkan, banyak dialami kalangan usia produktif. ”Rata-rata usia pernikahan berkisar sepuluh tahun. Pihak-pihak yang beperkara didominasi usia di bawah 35 tahun,” ungkap Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono, Selasa (17/1).
Menurut Andik, mayoritas keretakan rumah tangga dipicu permasalahan ekonomi. Baik dalam hal tidak mampu mencukupi kebutuhan maupun tidak mampu lagi memberikan nafkah. ”Karena pihak suami tidak memiliki pekerjaan,” ucapnya.
Namun, permasalahan tersebut kian pelik lantaran pola hidup pasangan yang tidak produktif. Pihak suami tidak memiliki niat untuk berupaya memberikan nafkah lahir maupun batin. ”Inilah yang makin memperkeruh. Bahkan merembet pada kekerasan, penelantaran, hingga masalah lainnya,” ungkapnya.
Padahal, setelah bercerai, masih ada kewajiban yang melekat pada pihak suami. Salah satunya menjamin kehidupan bagi anak hingga tumbuh dewasa. ”Kondisi ini tentu kedudukan istri dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban,” imbuh Andik.
Pihaknya juga mencatat pernikahan dini di Kabupaten Gresik cukup tinggi. Dalam setahun terakhir, tercatat ada sebanyak 254 dispensasi nikah yang dikabulkan. Mereka adalah remaja yang masih berusia di bawah 19 tahun. ”Dari angka dispensasi itu sebagian besar disebabkan hamil di luar nikah. Dengan persentase 90 persen,” kata Andik.
Andik mengungkapkan, dasar permohonan juga banyak diajukan dari para orang tua. Dalihnya, telah menentukan tanggal dan memesan berbagai keperluan untuk menyelenggarakan pernikahan. ”Kami pun tidak bisa menolak. Sehingga hanya memberikan pendampingan dan pembekalan agar menjaga keutuhan rumah tangga,” jelasnya.
Fenomena tersebut menjadi pertanda bahwa kesadaran masyarakat tentang hukum perkawinan terbilang rendah. Terbukti, pernikahan banyak dipahami sebagai penyelesaian masalah. Terutama jika diukur dari kesiapan mental pasangan suami istri. Dalam hal ini, peran orang tua hingga lingkungan sekitar yang penting. ”Dengan memberikan pemahaman bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral,” tuturnya.
Andik menambahkan, pihaknya pun terus melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus tersebut. Terlebih, permohonan cerai hingga sebelum mendapat putusan harus melalui berbagai tahapan. ”Baik mediasi maupun menyediakan lembaga konseling. Sebagai upaya mendamaikan masing-masing pihak,” terangnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan orang-orang terdekat. Terutama pihak keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. ”Karena lembaga PA merupakan benteng terakhir. Keputusan terakhir bergantung kepada masing-masing pihak,” tutur Andik.
Data yang didapatkan Jawa Pos, permohonan pernikahan dini pada 2022 itu menempatkan Gresik berada pada posisi ke-23 terbanyak se-Jatim. Lima tertinggi di Jatim masing-masing Kabupaten Malang (1.455 kasus), Jember (1.395 kasus), Kraksaan (1.152 kasus), Banyuwangi (877 kasus), Lumajang (856 kasus).
Untuk Kota Surabaya berada di posisi 21 dengan 266 kasus dan Sidoarjo urutan ke-25 dengan jumlah 246 kasus. Adapun Ponorogo yang banyak mengemuka posisi ke-28. Sementara itu, untuk pisisi paling rendah adalah Kabupaten Sampang dengan hanya 18 kasus permohonan dispensasi nikah dini.
---
JUMLAH PERKARA PA GRESIK SELAMA 2022
- Cerai gugat: 1.724
- Cerai talak: 539
- Dispensasi nikah usia dini: 254
- Harta bersama: 9
- Penguasaan anak: 7
- Perwalian: 55
- Asal usul anak: 20
- Isbat nikah: 31
- Wali adhol: 31
- Kewarisan: 4
- Poligami: 5
- Pembatalan perkawinan: 1
- Penetapan ahli waris: 100
- Ekonomi syariah: 1
- Perkara lainnya: 109
Sumber: Pengadilan Agama Gresik