JawaPos.com – Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Surabaya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, sejauh ini belum menemui kendala. Pengelola mengupayakan secara ketat aturan maksimal 25 persen pengunjung hingga syarat vaksinasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan, pengunjung di bawah usia 12 tahun atau lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal. Sebab, kelompok itu memang dilarang masuk mal berdasar Instruksi Mendagri 30/2021. ’’Prinsipnya, kami sangat berterima kasih. Dan menegakkan prokes ketat adalah harga mati,’’ kata Sutandi, Minggu (15/8).
Dari laporan yang dia terima, aturan PPKM level 4 itu berjalan sesuai harapan. Sejauh ini belum ada kendala apa pun. ”Sampai saat ini sangat lancar,’’ ujar direktur marketing Pakuwon Group itu.
Syarat pengunjung masuk mal, antara lain, harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Itu dibuktikan dengan scan QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi milik Kemenkes. Barcode tersebut dipasang di setiap pintu masuk mal dan dijaga petugas. Jika pengunjung belum divaksin dengan alasan kesehatan, yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan atau swab antigen. ’’Ini (tes PCR/swab antigen, Red) hanya berlaku untuk pengunjung komorbid dan penyintas saja,’’ papar Sutandi.
Sementara itu, para pengusaha juga ikut terlibat percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity. Ketua Kadin Surabaya M. Ali Affandi mengatakan, perusahaan menyiapkan vaksin untuk karyawan dan keluarganya seperti suami atau istri dan anak-anaknya. Sedikitnya 39 ribu orang divaksin dari program tersebut.
Vaksinasi dengan dosis lengkap akan memberi rasa aman bagi semua pekerja. Baik di lingkungan tempat kerja maupun di rumahnya. Dengan begitu, karyawan tidak akan waswas lagi. ’’Ini juga bentuk dukungan ke pemerintah untuk segera mencapai herd immunity,’’ imbuh Ali.