JawPos.com – Enam bulan setelah Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya meninggal, Bawaslu RI akhirnya melantik Lilies Pratiwi sebagai penggantinya. Pelantikan yang berlangsung di kantor Bawaslu Jatim pada Jumat (23/7) sekitar pukul 14.00 itu disebut-sebut mendadak.
Sumber Jawa Pos menyebutkan bahwa pada Jumat itu agendanya hanya berupa geladi bersih. Sesuai dengan jadwal, pelantikan baru terlaksana pada Senin (26/7). Namun, setelah geladi bersih, mendadak dilakukan pelantikan. ”Anehnya, di undangan juga tidak disebut nama orang yang akan dilantik,” kata sumber Jawa Pos.
Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, terpilihnya Lilies Pratiwi sudah melalui berbagai proses sebelum dipleno. Termasuk mengkaji secara mendalam mengenai track record yang bersangkutan. Dia mengakui bahwa Bawaslu sudah mendapat laporan masyarakat terkait dengan rekam jejak Lilies. Yakni, Lilies pernah menjalani pidana asusila pada 2016. ”Pidananya sudah selesai dijalani,” kata Rahmat.
Pihaknya juga mempertimbangkan masukan tim seleksi. Apalagi, sambung Rahmat, Lilies juga pernah menjadi panwascam pada 2019. ”Semua itu menjadi bahan pertimbangan kami,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Jatim M. Amin menyatakan, terpilihnya Lilies Pratiwi sebagai anggota Bawaslu Surabaya hasil PAW adalah kewenangan penuh Bawaslu RI. Kantor Bawaslu Jatim hanya ketempatan sebagai lokasi pelantikan. Semua acara diselenggarakan Bawaslu RI. ”Proses PAW menjadi kewenangan Bawaslu pusat,” paparnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar. Pihaknya hanya menerima undangan dari Bawaslu RI untuk menghadiri pelantikan pengganti almarhum Yaqub Baliyya. ”Pelantikan adalah kewenangan dari Bawaslu RI yang merupakan atasan kami,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada satu jabatan lowong di Bawaslu Surabaya setelah salah seorang komisioner, Yaqub Baliyya Al Arif, meninggal pada 12 Februari lalu. Yaitu, kursi divisi hukum, data, dan informasi. Lima nama calon yang masuk cadangan adalah Novli Bernado Thyssen, Wahyu Hariyadi, Lily Yunis, Umar Faruq, dan Lilies Pratiwi.