JawaPos.com - Persija Jakarta mendapat sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah pertandingan melawan Persib Bandung (12/9). Macan Kemayoran dijatuhi empat sanksi dengan total denda Rp 130 juta, serta larangan menggelar dua laga kandang di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten.
Empat hukuman tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oknum The Jakmania sebelum dan saat pertandingan Persija kontra Persib di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Pelanggaran pertama terjadi sehari sebelum pertandingan. Sejumlah oknum The Jakmania menyalakan kembang api di sekitar hotel tempat Persib Bandung menginap. Persija kemudian dijatuhi denda Rp 40 juta atas insiden tersebut.
Pelanggaran kedua terjadi saat pertandingan berlangsung. Oknum The Jakmania melakukan pelemparan botol minuman ke arah pemain Persib. Akibat kejadian itu, Persija dikenai denda Rp 30 juta.
Pelanggaran ketiga berupa penyalaan petasan ketika pertandingan masih berjalan. Untuk pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp 60 juta kepada Persija.
Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Java United: Tamu Bisa Curi Poin di Bali
Pelanggaran keempat berkaitan dengan status Persija sebagai tuan rumah. Komdis PSSI melarang Macan Kemayoran menggelar dua laga kandang di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sanksi tersebut berlaku pada dua pertandingan kandang terdekat sejak keputusan diterbitkan, sehingga Persija harus mencari venue di luar tiga wilayah tersebut.
Ketua Harian The Jakmania Bayu Ali Said kecewa dengan sanksi tersebut.
"PP Jakmania sudah secara maksimal menjaga pertandingan tersebut berjalan lancar. Apalagi kejadiannya di luar area stadion," ujar Bayu kepada Jawa Pos kemarin.
Bayu merujuk pada insiden penyalaan kembang api di hotel tempat Persib menginap yang terjadi di luar area stadion.
Dia mengatakan PP Jakmania juga berupaya mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. (fiq/bas)
Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Java United: Tamu Bisa Curi Poin di Bali