JawaPos.com - Publik sepak bola Indonesia dihebohkan dengan kabar mengenai pemberitaan sikap Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) terhadap naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers. CFA disebut memprotes keabsahan proses perpindahan warga negara dua pemain baru Timnas Indonesia tersebut.
Baca Juga: Begini Reaksi Pihak Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh Bawa 11 Pengacara saat PemeriksaanPemberitaan itu menyeruak per Kamis (3/10) kemarin. Sumbernya adalah situs berita 163.com, yang menyebut proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tidak sah karena tidak sesuai regulasi.
“Berdasarkan pemberitaan Sports Weekly, proses naturalisasi Hilgers dan Reijnders tidak sesuai aturan hukum di Indonesia," tulis 163com.
Satu hal yang dipermasalahkan oleh situs yang kabarnya media Tiongkok itu adalah karena pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Indonesia tidak dilakukan di Indonesia. Menurut mereka itu sebuah pelanggaran.
Proses pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Indonesia yang dijalani Mees Hilgers dan Eliano Reijnders memang berbeda dengan pemain naturalisasi Timnas Indonesia lain. Mereka melakukan itu di Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussels, Belgia pada Senin (30/9).
Sementara itu, pemain-pemain naturalisasi Timnas Indonesia lain sebelumnya, mengambil sumpah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.
Selain itu, situs 163.com juga mengirim peringatan kepada Timnas Indonesia jika Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tetap diturunkan melawan Tiongkok, maka federasi sepak bola China bisa melaporkan skuad Garuda ke AFC.
"Jika kedua pemain baru naturalisasi tersebut turun melawan tim Tiongkok, Persatuan Sepak Bola Tiongkok dapat mengajukan banding ke Konfederasi Sepak Bola Asia dengan alasan proses naturalisasi kedua pemain tim Indonesia tersebut tidak sah," tutup laman tersebut.
Namun berdasarkan penelurusan JawaPos.com, sejauh ini tidak ditemukan sumber atau rujukan pemberitaan tersebut. Begitu pula dengan media-media Tiongkok lain mengenai tidak sahnya proses naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Sejumlah media Tiongkok umumnya memberitakan persiapan Timnas Tiongkok jelang menghadapi Timnas Indonesia yang banyak dihuni pemain naturalisasi. Mereka mewaspadai kekuatan Garuda yang baru.
Selain itu, tuduhan situs 163.com itu tak ada dasar yang jelas. Ketua Umum PSSI Erick Thohir sendiri pernah menyatakan bahwa semua proses naturalisasi yang dijalani Mees dan Eliano sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Terkait pengambilan sumpah di luar negeri, Erick Thohir menjelaskan itu dilakukan karena mereka tidak memungkinkan jalani proses tersebut di Indonesia. Sebab Mees Hilgers dan Eliano Reijnders saat itu sibuk menjalani kariernya di Belanda.
"Kebetulan memang sekarang FIFA matchdaynya sudah tidak ada. Artinya kita harus respect kepada klub yang tentu mereka bermain," katanya dalam jumpa pera di Kementwrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kamis (19/9).
Erick Thohir menambahkan, pengambilan sumpah WNI di luar Indonesia bukan sesuatu yang istimewa. "Kita mencari cara yang sesuai dengan aturan, jadi bukan di luar aturan. Jadi fleksibilitas baik di sini atau di luar negeri itu biasa angkat sumpah di luar negeri juga ada," ucapnya.
"Kita coba mengangkat sumpah di negara lain seperti juga, beberapa bangsa (orang) Indonesia yang akan sumpah di negara lain juga. Jadi bukan sesuatu yang spesial. Kita tidak ada yang spesial, semua kita hormati secara hukum, baik hukum yang ada di Indonesia maupun aturan FIFA," tambah Erick Thohir.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 21 tahun 2020 mengenai tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak ada aturan atau pasal yang membahas perihal lokasi pengambilan sumpah jadi salah satu syarat.
Dalam aturan yang tertuang pada Pasal 12 Bab III Permenkum HAM tentang tata cara penyampaian berita acara pengucapan sumpah atau menyatakan janji setia, ada dua syarat utama dalam pengambilan sumpah.
Pertama adalah pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada Pemohon. Itu tertuang pada ayat kedua.
Sementara syarat utama lainnya tertuang di ayat ketiga yang berbunyi, 'Pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan disaksikan oleh dua orang saksi.'
Dengan demikian, apa yang dituduhkan oleh situs 163.com itu tidak berdasar. Selain itu, FIFA juga telah menyetujui proses perpindahan federasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
Karena itu, tidak ada alasan mengenai pelarangan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders bermain untuk Timnas Indonesia, baik saat melawan Bahrain maupun Tiongkok. (*)