JawaPos.com - Kawasan Kemayoran, Jakarta, selama ini dikenal sebagai pusat otomotif, tempat konvesi, pameran, dan sebagainya. Keberadaan kawasan Kemayoran selama ini dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).
Kawasan Kemayoran dinilai memiliki potensi bisnis sangat besar. Hanya saja pengelolaan dilakoni pihak ketiga--swasta dan mendapat sorotan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Bahkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan perhatian terkait penertiban dan pengelolaan aset negara di Kawasan Kemayoran.
Nah, langkah Juri Ardiantoro itu mendapat dukungan dari PT Oceania Development (PT OD). Sulaisi Abdurrazaq selaku penasihat hukum PT OD mengaku pihak PT OD sudah lama berupaya berkoordinasi dengan PPKK, tetapi belum mendapatan solusi positif. Bahkan sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Sekretaris Negara sejak 2024.
"Tapi belum mendapat waktu dan tindak lanjut," ujar Sulaisi Abdurrazaq kepada wartawan di Jakarta pada Senin (13/7).
Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Wadah Produk Dalam Negeri Unjuk Gigi
Sebelumnya, Wamensesneg Juri Ardiantoro meninjau Kawasan Kemayoran. Peninjauan itu termasuk di lokasi-lokasi yang dikerjasamakan dengan PT OD pada Senin (6/7) lalu. Tepatnya di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. dan C.9.
Sulaisi mengklaim bahwa PT OD sangat serius dalam perencanaan pengembangan Kawasan Kemayoran sesuai dengan izin dan peruntukannya. Dalam pengembangan itu, PT OD membutuhkan persyaratan administratif untuk perpanjangan HGB di atas HPL. Persyaratan itu dibutuhkan untuk menggandeng masuknya investor.
“Banyak calon investor yang antre untuk membangun lahan-lahan itu. Tetapi, kami terkendala. Pertama, tidak mendapatkan surat penguasaan atas lahan yang sudah menjadi HGB kami. Kedua, lahan-lahan PT OD masih belom kosong. Ada yang ditutup aksesnya dan beberapa masih disewakan oleh PPKK,” jelas Sulaisi.
Dengan fakta itu, kata Sulaisi, PT OD selaku pemilik HGB tidak bisa bergerak. Contohnya, akses ke Blok C-7, B-2, dan B-3. Sampai saat ini masih ditutup oleh PPKK. Blok B-2 dan B-3 di bagian depannya disewakan kepada pihak lain. Itu pun untuk komersial tanpa izin PT OD yang secara legal memiliki hak atas lahan tersebut.
Selain itu di Blok C.9. masih disewakan untuk pasar mobil Kemayoran. Padahal sejak 2011 hak blok itu telah beralih ke PT OD. Sampai saat ini PPKK masih menunjuk pihak ketiga untuk mengelola Pasar Mobil Kemayoran dan pemasukannya tidak pernah dilaporkan ke PT OD.
Baca Juga: Tragedi Brutal di Kemayoran: Kronologi Pria Meninggal Ditusuk saat Gendong Anaknya
“PT OD tidak pernah menerima sepeser pun dari semua transaksi Pasar Mobil Kemayoran itu,” ungkap Sulaisi.
Dia meminta PPKK seharusnya memosisikan diri sebagai regulator. Posisi itu bisa memajukan kawasan dengan mengkoordinasi semua mitra pemegang HGB. “Kami merasa dipersulit,” jelasnya.
Lebih jauh dari itu, PPKK sejak awal belum menyerahkan secara fisik objek kerja sama dalam keadaan kosong sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Hingga kini sebagian lahan masih ditempati dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh direksi PPKK. Sebagian lainnya terdapat akses masuk menuju lahan sengaja ditutup.
“Hingga saat ini belum pernah dilakukan Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD. Sedangkan PT OD telah memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran harga lelang dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun, sementara objek kerja sama tetap berada dalam penguasaan PPKK dan dimanfaatkan secara komersial oleh PPKK,” ungkap Sulaisi.
Karena objek kerja sama tidak pernah diserahkan dalam keadaan kosong sebagaimana diperjanjikan, PT OD secara faktual tidak mungkin dan tidak bisa melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut.
Permasalahan yang terjadi sesungguhnya menyangkut pelaksanaan kewajiban awal PPKK berdasarkan perjanjian, bukan semata-mata mengenai tuduhan bahwa PT OD menelantarkan lahan.
Seharusnya, menurut dia, jika ada calon investor dari PPKK, dan harus mengalihkan lahan kepada pihak lain, itu bisa-bisa saja. Tetapi harus dengan persetujuan PT OD sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 5 Perjanjian Kerja Sama Pembangunan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya justru mengapresiasi kunjungan kerja Wamensesneg di Kemayoran tersebut. “Dan kami dengan senang hati untuk berkolaborasi, bersinergi, untuk menjadikan Kawasan Kemayoran menjadi salah satu pusat bisnis di ibu kota, yang bermanfaat buat semuanya, negara, masyarakat, dunia industri dan investasi,” kata dia.
Saat ini, lanjut Sulaisi, ada banyak calon investor yang ingin membangun sesuai dengan perencanaan kawasan. Karena itu, PT OD menyambut baik, dan berharap agar bisa segera menemukan solusi terbaik.