← Beranda
Polemik Ijazah Gibran Bergulir di MK, Gede Pasek Singgung Sikap Kubu Prabowo
Muhammad Ridwan• Jumat, 25 September 2026 | 03.29 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Sumatera Utara dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (4/9/2026) pagi. (ANTARA/Prisca Triferna)

 

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti sikap kubu Presiden Prabowo Subianto dalam menghadapi polemik yang menyeret Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sorotan itu muncul di tengah bergulirnya perkara mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasek mempertanyakan sikap kubu Prabowo yang dinilai cenderung pasif ketika Gibran menghadapi persoalan tersebut. Ia mengungkit dinamika politik menjelang Pilpres 2024 saat Prabowo menggandeng Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, keputusan tersebut tidak terlepas dari pertimbangan politik terhadap pengaruh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Dulu saat Gibran dirayu Prabowo Subianto biar jadi Calon Wakil Presiden sampai empat kali agar mau. Tentu tuah politik Joko Widodo yang diharapkan saat itu. Maklum berpasangan dengan berbagai tokoh selalu Beliau gagal saja. Termasuk dua kali melawan Jokowi,” tulis Pasek dalam akun media sosial Facebook, Kamis (23/9).

Setelah Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan resmi menjabat, Pasek mempertanyakan alasan persoalan yang menyangkut Gibran seolah tidak menjadi perhatian bersama. Ia menilai, posisi Gibran sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024 seharusnya tidak dipandang sebagai masalah pribadi.

“Kini setelah Gibran Rakabuming resmi menjadi Wapres lalu diserang balik soal ijazah sampai ke MK kok kesannya seperti kubu Prabowo cuek dan terkesan tidak mau tahu. Padahal sudah di Wali Kota dan dua kali dengan syarat yang sama dilakukan Gibran,” ujarnya.

Pasek kemudian menguraikan pandangannya mengenai konsekuensi apabila syarat pencalonan pasangan capres-cawapres dinilai bermasalah. Menurut dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden didaftarkan serta dipilih sebagai satu kesatuan dalam kontestasi pemilu.

“Bukankah mereka dipilih berpasangan bukan satu satu. Anggap saja benar bermasalah, maka keduanya harus gugur bukan seperti yang digambarkan kalau Presiden bisa menyiapkan dua calon wapres untuk dipilih saat Pilpres. Sebab Konstitusi kita mengenal pasangan capres cawapres. Jadi jika syarat awal pendaftaran bermasalah ya satu pasangan gugur. Waktu dicoblos juga foto nya berpasangan,” bebernya.

Ia membedakan persoalan syarat pencalonan dengan kondisi ketika wakil presiden tidak dapat lagi menjalankan tugas setelah terpilih. Menurut Pasek, mekanisme pengisian jabatan wakil presiden baru relevan apabila terjadi kondisi sebagaimana diatur dalam mekanisme konstitusional.

“Berbeda kasusnya jika setelah menjabat Wapres meninggal dunia, sakit permanen atau melakukan tindak pidana barulah logika mengganti Wapres dengan menyiapkan dua calon untuk dipilih di MPR akan berlaku," tuturnya.

Pasek menekankan, tim pemenangan Prabowo-Gibran seharusnya menunjukkan dukungan yang lebih kuat terhadap Gibran dalam menghadapi polemik tersebut. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan soliditas yang ditunjukkan ketika pasangan tersebut mengikuti Pilpres 2024.

“Seharusnya tim pemenangan Prabowo-Gibran totalitas ikut berperang melawan serangan ini. Bukan malah jadi penonton dan menikmati kekuasaan sambil membiarkan pencalonan Wapres dibiarkan diobok-obok,” ungkapnya.

Pasek juga menggunakan analogi makanan untuk menggambarkan perubahan sikap setelah pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan dalam Pilpres 2024. Ia menyinggung soal kesetiaan dan soliditas dalam perjuangan politik.

“Memang ketika kue sudah tersaji, lupa bagaimana bahan-bahan itu dikumpulkan dan dimasak bersama untuk dinikmati. Kesetiaan dan kesolidan perjuangan seringkali dilupakan ketika rebutan makanan kekuasaan berjalan. Bahkan seringkali pengkhianatan yang muncul akibat ingin menikmati lebih,” urainya.

Disisi lain, Pasek menduga polemik yang menimpa Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum. Ia melihat kemungkinan adanya dimensi politik, khususnya terkait kepentingan suksesi kekuasaan.

Namun, Pasek tidak menyebut secara langsung pihak yang disebut berada di balik dugaan tersebut. Ia hanya meminta publik melihat latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika politik tersebut.

“Kalau mau dilihat secara kasat mata sebenarnya sangat terlihat dari kutub mana permainan ini dijalankan. Tentu mereka yang sudah menyiapkan ambisi untuk bisa menggantikan Gibran. Urut saja latar belakang para pentolannya yang bergerak, akan tahu darimana sebenarnya pemegang remote permainannya dan bagaimana guratan lukisan skenario diawali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kelompok masyarakat mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat mendaftar Pilpres 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9).

Permohonan ini diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga negara. Meski diajukan melewati batas waktu formal tiga hari setelah penetapan KPU, pemohon meminta MK mengesampingkan syarat formalitas tersebut demi menguji kebenaran yuridis dan keadilan substansial.

EDITOR: Estu Suryowati