JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini memastikan parlemen akan mendengar seluruh aspirasi ojek online (ojol) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi di Komisi IX DPR RI.
RDPU ini dihadiri empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Yahya mengatakan, aspirasi dari seluruh pihak perlu diterima oleh legislatif sebagai syarat penyusunan undang-undang.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Sementara itu, perwakilan URC Bergerak, William Rawung menyoroti ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujar William.
Dia mengkhawatirkan fleksibilitas jam kerja bila terjadi perubahan pola kerja.
Selain itu, dia juga menilai perlu ada perhatian terhadap kemungkinan konsekuensi dari pengaturan status dan pola penghasilan pengemudi.
Aspirasi ini dipastikan akan diserap oleh DPR RI. Masukan ini telah dicatat untuk menjadi bahan pembahasan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada tahapan selanjutnya.
“Masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” pungkas Yahya.