JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) akan dimulai oleh DPR RI. Parlemen sudah membawa materi ini ke rapat paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA. Khalid mengatakan, ada beberapa poin dalam revisi UU ini. Revisi akan mengacu juga kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal bagi pelaksanaan kekhususan Aceh.
"Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan. Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027," kata Khalid, Rabu (9/9).
Melalui revisi ini akan diperkuat pelaksanaan kewenangan Aceh. Sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Drone Bawah Laut Ditemukan, IRGC: Teknologi AS Tak Bisa Hindari Sistem Pengawasan Iran di Hormuz
Oleh karena itu, perlu ada penyelelaran dalam pelaksanaan kewenangan khusus ini. Sehingga, antara pemerintah pusat dan daerah tidak saling bertentangan.
"Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh," imbuhnya.
Terkait fiskal, akan dibentuk badan koordinasi dana otsus Aceh untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
"Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua," jelasnya.
Khalid memastikan, partainya mendukung penguatan fiskal Aceh. Seperti dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, serta penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.
"Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus 2,5 persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan," tukasnya.