← Beranda
DPR Dorong Ketentuan Pesangon Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan, Minta BPJS yang Mengelola
Sabik Aji TaufanJumat, 4 September 2026 | 01.42 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi IX DPR RI mendorong ketentuan mengenai pesangon bagi buruh masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, ketentuan mengenai perluasan jaminan sosial tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut dia, pasal tersebut merupakan usulan DPR dan bukan berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat buruh.

"Jadi begini, di Pasal 129 itu murni usulan DPR, bukan dari Apindo, bukan dari Serikat Buruh," kata Ninik sapaan akrab Nihayatul, Kamis (3/9)..

Dalam pasal tersebut, dijelaskan sejumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh. Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pensiun. 

"Dan paling terakhir kita masukkan klausul baru, yaitu jaminan pesangon," imbuhnya.

Baca Juga: Defisit APBN Baru 0,9 Persen, Menkeu Purbaya Pastikan Ruang Fiskal Tetap Aman

Ketentuan ini menjadi penting karena selama ini perusahaan sebenarnya telah melakukan pencadangan untuk kewajiban imbalan kerja. Hal itu diketahui berdasarka Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.

Namun, pencadangan tersebut selama ini masih berada di dalam perusahaan dan tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Oleh karena itu, DPR mendorong adanya perubahan mekanisme, dengan dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Skemanya sebenarnya setiap perusahaan sudah mencicil, seperti tertuang dalam PSAK 24. Di situ sudah ada yang disisihkan, cuma itu disisihkan sendiri oleh perusahaan, tidak dipisahkan dari kekayaan perusahaan," jelasnya.

Langkah ini untuk mencegah terjadinya persoalan ketika perusahaan mengalami masalah.

"Nah sekarang ditarik langsung dan dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika nanti ada suatu problem tidak lagi memberatkan pengusaha," terangnya.

Peristiwa yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex juga bisa menjadi pembelajaran. Di perusahaan tersebut sekitar 10.000 pekerja terdampak tidak memperoleh pesangon dari perusahaan setelah dinyatakan pailit.

"Saat itu kita memaksa BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan pesangon kepada mereka karena pas juga menjelang Lebaran," ungkapnya.

Menurut Ninik, pembayaran yang akhirnya diterima pekerja dalam kasus tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari perusahaan. "Dan kami di Komisi IX terus memperjuangkan itu," pungkasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan