JawaPos.com - Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Lembaga legislatif menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, waktu efektif yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset sekitar delapan minggu apabila masa reses DPR tidak dihitung.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8).
Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Agenda tersebut mencakup rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.
"Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, proses penyerapan aspirasi masyarakat juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR disebut telah menggelar puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat," tutur Habiburokhman.
Dia mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap memiliki kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," ucapnya.
Habiburokhman menilai, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan selama ini sudah mendekati tahap maksimal. Menurutnya, pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset telah terbagi ke dalam sejumlah kelompok dengan argumentasi masing-masing.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," tegasnya.
Ia tak memungkiri, dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara hati-hati sehingga tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Rakyat Pati Temui Pimpinan DPR, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Hilirisasi Pertanian
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.