← Beranda
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
AntaraJumat, 14 Agustus 2026 | 22.36 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kanwil Kemenkum Jatim, Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com).

 

 

JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah yang jelas, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus disegerakan.

"Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman saat ditemui usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Pemerintah memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. Komisi urusan penegakan hukum itu tengah melakukan uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

"Saya yakin, DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," tuturnya.

Ihwal pandangan pemerintah atas naskah RUU Perampasan Aset, Supratman tidak ingin berkomentar terlalu dini. Pemerintah, kata dia, menunggu pembahasan di DPR rampung terlebih dahulu.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," ucapnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Draf beleid itu tengah digodok oleh Komisi III DPR.

Dalam satu bulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi hingga praktisi hukum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun ini.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan dalam jumpa pers, Selasa (14/7).

Baca Juga: Dasco Persilakan Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

Saan pun menampik narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. (*)

 

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan