← Beranda
Debt Collector Bekasi Pukul Warga Saat Menagih Utang, Komisi III DPR: Ini Pidana 
Sabik Aji TaufanKamis, 13 Agustus 2026 | 05.31 WIB
Ilustrasi penganiayaan (JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Tindakan kekerasan yang dilakukan debt collector (DC) berinisial KS saat menagih utang kepada warga di Bekasi, Jawa Berat dianggap sudah masuk ranah pidana. Penegakan hukum perlu dilakukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, tindakan pelaku tidak dibenarkan secara hukum. Penagihan utang tidak boleh dilakukan menggunakan kekerasan seperti pemukulan.

“Saya mengecam segala bentuk premanisme dengan alasan apa pun, termasuk debt collector jika memainkan cara seperti itu. Menagih utang itu boleh saja dan ada aturannya, tentunya tidak dengan kekerasan," kata Sahroni, Rabu (12/8).

Dia menilai, pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. Sebab, pelaku dengan jelas terekam CCTV melakukan pemukulan kepada korban.

Baca Juga: BRI Surabaya Tanggapi Gugatan Pemilik Lama Ruko Ngagel, Tegaskan Lelang Sesuai Aturan

"Kalau sudah memukul dan menganiaya orang, itu bukan lagi penagihan, tapi tindak pidana. Maka saya minta polisi proses tegas pelakunya dan jerat dengan pasal penganiayaan. Kita harus berantas preman berkedok DC seperti ini, meresahkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini meminta Polri melakukan pendalaman terhadap sistem kerja DC. 

“Polisi juga wajib dalami jika ternyata cara-cara kekerasan ini merupakan perintah atau bagian dari pola kerja perusahaan. Jika benar, berarti jangan hanya orang lapangannya yang diproses," jelasnya.

Bila terbukti perusahaan memberikan perintah langsung penggunaan kekerasaan maka harus diproses hukum.

"Perusahaan yang bertanggung jawab juga harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan. Pekerjaan debt collector harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya.

EDITOR: Sabik Aji Taufan