JawaPos.com - Polri diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam kasus dugaan bunuh diri istri polisi, Winda Lorenza Gowasa di Medan, Sumatera Utara. Seluruh alat bukti perlu dicek secara transparan untuk menjawab keraguan keluarga.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly meminta kepada Polda Sumut untuk bersikap profesional. Pengusutan perkara harus berjalan transparan dan profesional.
Informasi adanya kejanggalan yang disampaikan keluarga korban harus didalami oleh penyidik. Dengan begitu, penyebab kematian korban tidak menjadi perdebatan.
“Jangan terburu-buru membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, hasil autopsi, pemeriksaan forensik, dan bukti-bukti lainnya diuji secara menyeluruh. Keluarga korban dan masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Yasonna, Senin (10/8).
Baca Juga: Tim Hukum Yaqut Singgung Peran Komisi VIII DPR hingga Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, Polri perlu menjalankan prinsip scientific crime investigation. Dengan begitu, kesimpulan yang diambil akurat.
“Tidak boleh ada satu pun fakta yang diabaikan. Semua kejanggalan yang disampaikan keluarga harus diuji. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, hal itu harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Bila ditemukan unsur pidana maka proses penegakan hukum harus dijalankan sesuai undang-undang.
Keluarga Korban Cium Kejanggalan
Keluarga Winda memutuskan membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini dibuat karena keluarga menilai kondisi jenazah janggal, tidak sesuai dengan dugaan awal bahwa korban bunuh diri menggunakan pistol milik suaminya.