← Beranda
Menteri HAM Natalius Pigai Ngaku Dicatut soal Pernyataan Taufik Hidayat Tidak Dihukum Mati
Muhammad RidwanSenin, 29 Juni 2026 | 23.10 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia mengklarifikasi soal informasi yang beredar di media sosial dengan mencatut nama Menteri HAM Natalius Pigai, terkait pernyataan mengenai hukuman mati terhadap pelaku penganiayaan Taufik Hidayat merupakan informasi palsu atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar tersebut bukan berasal dari Menteri HAM Natalius Pigai.

"Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa sejumlah berita yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, merupakan berita yang tidak benar (hoaks)," kata Pungka M. Sinaga kepada wartawan, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, Menteri HAM Natalius Pigai tidak pernah menyampaikan pernyataan Taufik Hidayat untuk tidak dihukum mati dengan alasan khilaf, sebagaimana yang beredar di media sosial baik dalam forum resmi maupun melalui komunikasi publik lainnya.

Baca Juga: Kemenhaj Minta Masyarakat Cermat Pilih Biro Perjalanan Umrah

"Kementerian HAM menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri HAM dan tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun komunikasi publik lainnya," ucap Pungka.

Menurutnya, terdapat sejumlah unggahan di media sosial Instagram yang menyebarkan informasi hoaks dengan mencatut nama Menteri HAM Natalius Pigai. Unggahan tersebut berasal dari akun Instagram @triopetasann (Trioirawan) serta akun @sultansahbanaiman (Sultan Sahbana Iman).

Pungka menegaskan, penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta merugikan berbagai pihak," cetusnya.

Selain menimbulkan keresahan, penyebaran hoaks juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat maupun menyebarkannya.

"Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Selain itu, penyebaran berita hoaks juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Pungka.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang mencatut nama pejabat publik tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Kementerian HAM mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, khususnya yang mencatut nama pejabat publik maupun lembaga negara," tegasnya.

Baca Juga: ITS Kembangkan Mocits, Alat Panjat Kelapa yang Bikin Panen Jadi Lebih Aman dan Cepat

Ia juga meminta masyarakat menjadikan saluran komunikasi resmi Kementerian HAM sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi yang valid.

"Masyarakat diharapkan merujuk pada kanal komunikasi resmi Kementerian HAM untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya," ujar Pungka.

Lebih lanjut, Kementerian HAM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem digital yang sehat dengan tidak memproduksi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Kementerian HAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dengan tidak membuat, menyebarkan, maupun mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan