← Beranda
PN Jakpus Gelar Sidang Sengketa PPP, Taj Yasin dan Agus Suparmanto Tidak Hadir
Sabik Aji Taufan• Kamis, 11 Juni 2026 | 06.05 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara Perselisihan Partai Politik yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam agenda kali ini, Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Toha Hasan menyesalkan ketidakhadiran kedua tergugat. Terlebih tidak ada alasan jelas atas ketidakhadiran tersebut.

“Tergugat yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan untuk menghadiri persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Toha usai persidangan, Rabu (10/6).

Toha mengatakan, kedua tergugat dianggap tidak menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran kedua tergugat.

Baca Juga: Batalyon Teritorial Pembangunan Tuai Sorotan, Dikhawatirkan Picu Konflik Agraria

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara ini dilaporkan oleh sejumlah kader PPP dari berbagai daerah kepada Taj Yasin dan Agus Suparmanto. Mereka menganggap keduanya telah membuat kegaduhan di internal partai.

Selain itu, para penggugat mempertanyakan status keanggotaan Agus di PPP. Penggugat menilai Agus tidak pernah mendaftar sebagai anggota kader.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 361/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.P.

EDITOR: Sabik Aji Taufan