JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5). Kehadiran Prabowo dalam agenda tersebut untuk menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027.
Kehadiran kepala negara dalam agenda tersebut menjadi perhatian, karena pada tahun-tahun sebelumnya penyampaian KEM-PPKF biasanya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, membenarkan rencana kehadiran Presiden Prabowo dalam rapat paripurna tersebut.
“Ya, rencananya seperti itu ya. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Baca Juga: Pimpinan KPK Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tak Mandek: Segera Dilimpah ke Pengadilan
Legislator Fraksi Partai NasDem itu tidak menampik, ini menjadi momen pertama kalinya kepala negara menyampaikan langsung KEM-PPKF di hadapan DPR. Sebab, biasanya berdasarkan pengetahuannya agenda tersebut biasanya tidak dihadiri langsung oleh Presiden.
“Ya, yang saya tahu ya,” tuturnya.
Presiden RI pertama sampaikan langsung KEM-PPKF
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Presiden Prabowo menjadi kepala negara pertama yang bakal menyampaikan secara langsung KEM PPKF di hadapan DPR RI.
"Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya, iya," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dasco menegaskan, tidak ada aturan yang melarang kepala negara menyampaikan langsung KEM PPKF ke DPR. Terlebih, rapat paripurna besok berkaitan dengan penyampaian kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pemerintah.
"Kan sebenarnya para menteri itu mewakili presiden. Sehingga kan tidak ada aturan yang kemudian membuat seorang Presiden tidak bisa, kan bisa langsung. Itu boleh-boleh saja," tegasnya.
Meski demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu enggan berspekulasi terkait kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna. "Alasannya jangan tanya saya," pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025–2026 akan digelar pada Rabu besok. Salah satu agenda utama rapat adalah “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah”.
Selain agenda tersebut, DPR RI juga dijadwalkan mendengarkan laporan Badan Legislasi DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat paripurna turut memuat agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi III DPR mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum diputuskan menjadi RUU usul DPR.