JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan lahirnya berbagai regulasi yang berpihak pada perempuan menjadi bukti konkret peran strategis perempuan di dunia legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pandangan bahwa perempuan tidak lagi terbatas pada lingkup domestik, melainkan turut aktif dalam mendorong kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya perempuan.
“Ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan. Perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai bagian dari pengambil kebijakan,” kata Sarifah Ainun kepada wartawan, Jumat (24/4).
Legislator PDI Perjuangan itu menambahkan, keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang melindungi perempuan, mulai dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menunjukkan kontribusi nyata perempuan di parlemen dalam setiap tahap proses legislasi.
Baca Juga: Israel Masih Gempur Lebanon di Tengah Kesepakatan Gencatan Senjata, Serangan Udara Terus Berlanjut
Sarifah juga menyoroti momentum pengesahan RUU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026. Menurutnya, hal tersebut menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap para pekerja, khususnya perempuan.
“Ini merupakan hadiah bagi para pekerja di Indonesia. Disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, ini membuktikan bahwa perempuan di parlemen hadir untuk perempuan seluruh Indonesia,” tegasnya.
Adapun, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4).
RUU PPRT disahkan setelah menempuh perjalanan panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004.