← Beranda
Soroti materi gugatan Pilpres 2024 di MK, Direktur Eksekutif Indo Barometer: Tak Ada Hal substansial dari Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud
AntaraSabtu, 30 Maret 2024 | 07.34 WIB
Kuasa Hukum Timnas Amin, Bambang Widjojanto pada sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

 

JawaPos.com-Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyoroti materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi," katanya menegaskan. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan