← Beranda
MK Akan Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Muhammad RidwanRabu, 11 Oktober 2023 | 01.16 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/202

 

JawaPos.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Rencananya, sidang pengucapan putusan bakal dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Menerima Sanksi yang Diberikan Komdis PSSI, Berikut Hukumannya

"Senin, 16 Oktober 2023. 10.00 WIB. Pengucapan putusan," sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Selasa (11/10).

MK akan memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Adapun perkara yang akan diputus antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapun ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif.

Baca Juga: Manajemen Arema FC Menerima Sanksi yang Diberikan Komdis PSSI, Berikut Hukumannya

Perkara ini diputus sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan