← Beranda
Penilaian Skor Hasil TKA SMA Berubah Jadi 200-800, SD Sederajat Tetap 0-100
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 23 September 2026 | 05.01 WIB
Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Penilaian hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA sederajat akan menggunakan rentang skor yang berbeda dibandingkan jenjang SD dan SMP. Hasil TKA untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 hingga 800.

Sementara itu, hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tetap dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai 100.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses penskoran hasil TKA dilakukan melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari analisis respons atau jawaban peserta tes untuk seluruh mata uji, kemudian proses penilaian setiap mata uji, hingga penggabungan nilai setiap mata uji pada masing-masing peserta.

Baca Juga: Pencarian KM Virgo Transport 8 Hari ke-10: 3 Korban Tewas Kembali Ditemukan

"Hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma," demikian bunyi Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, dikutip Selasa (22/9).

Sementara untuk jenjang pendidikan menengah, aturan tersebut menetapkan rentang yang berbeda.

"Hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 (dua ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma," tulisnya.

Perubahan rentang skor tersebut juga berpengaruh pada predikat istimewa yang diberikan berdasarkan capaian peserta pada masing-masing mata uji.

Untuk peserta TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, predikat istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai 95,00 atau lebih pada masing-masing mata uji. Sedangkan untuk peserta jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, predikat istimewa diberikan kepada peserta yang mendapatkan nilai 725,00 atau lebih pada masing-masing mata uji.

Selain skor, hasil TKA juga dikelompokkan berdasarkan kategori capaian kemampuan. Kategori tersebut terdiri dari baik, memadai, dan kurang.

Syarat Umum TKA

Kepmendikdasmen juga mengatur persyaratan peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN). Peserta TKA sekaligus merupakan peserta AN yang berasal dari murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar serta pendidikan menengah.

Untuk jenjang SD, peserta merupakan murid kelas 6 SD/MI atau sederajat, termasuk peserta didik kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula. Untuk SMP, peserta merupakan murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat, termasuk program Paket B/PKPPS Wustha.

Baca Juga: Ajak Para Santri Berkarya, SANFFEST Ingin Nilai yang Terkandung Alquran Hadir dalam Film

Sementara pada jenjang pendidikan menengah, peserta mencakup murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat, murid kelas 12 SMK/MAK program tiga tahun, serta murid kelas 13 SMK program empat tahun. Peserta juga dapat berasal dari kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau sederajat.

Peserta TKA wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif. Aturan juga memberikan kesempatan kepada murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan khusus maupun reguler untuk mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta dapat mengerjakan tes secara mandiri.

Selain itu, murid berkewarganegaraan Indonesia yang bersekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri juga dapat menjadi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pendaftaran TKA untuk SMA Sederajat telah dibuka sejak 27 Juli lalu dan akan ditutup pada 27 September mendatang.

EDITOR: Sabik Aji Taufan