JawaPos.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah memperluas pengangkatan P3K penuh waktu hingga mencakup sekitar 170 ribu guru honorer existing.
Mereka dinilai juga harus mendapat kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu, termasuk guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
”Bagaimana nasib honorer yang jumlahnya kurang lebih 170 ribu, honorer existing? Ini juga saya rasa harus kemudian punya kesempatan untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (22/9).
Menurutnya, persoalan pendataan menjadi salah satu hal penting yang harus dibenahi pemerintah. Sebab, sebagian guru honorer existing belum terdata dalam Dapodik. Karena itu, pendataan harus dilakukan secara objektif, valid, dan menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
”Jadi pendataan ini yang betul-betul objektif, yang valid, yang riil. Jangan sampai kemudian ada penyalahgunaan atau manipulasi data. Ini yang harus dipikirkan oleh KemenPAN-RB,” tegasnya.
Satriwan menilai bahwa penyelesaian persoalan guru honorer semestinya diarahkan agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang bertahun-tahun berada dalam status honorer. Dalam jangka panjang, ia juga mendorong perubahan sistem kepegawaian guru melalui RUU Sisdiknas.
”Sehingga guru-guru ini tidak ada lagi yang statusnya sebagai honorer. Bahkan lebih ideal lagi ke depan RUU Sisdiknas itu tidak lagi mestinya mengenal status atau klaster-klaster guru seperti ini,” jelasnya.
Menurut Satriwan, sekolah negeri idealnya tidak lagi mengenal pembagian status guru menjadi honorer, P3K paruh waktu, dan P3K penuh waktu. Dia menyebut pembagian tersebut sebagai bentuk klasterisasi yang berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap guru.
”Cukup hanya guru PNS saja di sekolah negeri itu, tidak ada lagi guru honorer, P3K paruh waktu, P3K penuh waktu. Ini kan bentuk kastaisasi, bentuk klasterisasi yang sebenarnya tindakan yang diskriminatif,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan P3K paruh waktu yang diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Menurut Satriwan, kebijakan tersebut justru melahirkan stratifikasi baru dalam status guru.
”Keberadaan P3K paruh waktu ini kan ada karena dibuatnya KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K paruh waktu. KepmenPAN-RB ini yang menjadi penyebab utama adanya stratifikasi, klasterisasi, diskriminasi guru seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027, sehingga nantinya semua guru PPPK berstatus penuh waktu.
Baca Juga: Galodo di Solok Sumbar: 2 Korban Masih Hilang, 4 Orang Lainnya Luka-Luka
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, kesepakatan itu telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti ujian untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Menurut Lalu, perubahan status tersebut akan dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu ditargetkan mulai beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.
“Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” ujarnya.