← Beranda
DPR-Pemerintah Sepakati Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Muhammad Ridwan• Selasa, 22 September 2026 | 19.29 WIB
Ilustrasi guru PPPK. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. 

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027, sehingga nantinya semua guru PPPK berstatus penuh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, kesepakatan itu telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti ujian untuk mendapatkan status PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Viral Video Guru Tolak Endus MBG: Kami Ngajar, Bukan Tukang Endus

“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Menurut Lalu, perubahan status tersebut akan dilakukan secara otomatis. Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu ditargetkan mulai beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai awal 2027.

“Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” ujarnya.

Lalu menjelaskan, kebijakan tersebut secara khusus berlaku untuk pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun guru yang ingin mengubah status kepegawaian menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap diwajibkan mengikuti tahapan tes.

Baca Juga: PAN Beri Status Tamu Kehormatan untuk Ojol, Petani, dan Guru Honorer di HUT ke-28

“Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” jelasnya.

Ia menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang diproyeksikan mendapatkan pengalihan status tersebut mencapai sekitar 240 ribu orang.

Pemerintah dan DPR juga telah membahas dukungan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau (Mendagri Tito Karnavian) salah membahasakan,” jelasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Ia menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani tes apabila hendak beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Anak Guru Honorer hingga Nelayan Bisa Sarjana, Prabowo Setujui Usulan Ketum PAN soal Kuliah Gratis

“Kalau yang paruh waktu (menjadi) penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” ucap Mu’ti.

Mu’ti menambahkan, mekanisme tes tetap diberlakukan bagi guru yang memiliki keinginan untuk beralih menjadi PNS.

Sementara pengalihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes.

“Yang tes adalah yang (beralih ke) PNS. Jumlahnya? Tadi kan ada 242 (ribu) sekian tadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Guru Penempatan Luar Negeri, Cek Formasinya di Sini!

EDITOR: Bayu Putra