JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan Yayasan dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT, majelis hakim menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah. Selain itu, Menteri Agama diwajibkan mencabut keputusan tersebut, sementara pelaksanaan KMA tetap ditunda hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PTUN Jakarta, Jumat (17/7).
Kuasa hukum ketiga yayasan, M. Ali Fernandez, menilai putusan tersebut menegaskan perbedaan kedudukan hukum antara yayasan sebagai badan hukum privat dengan badan hukum publik yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengambil alih pengelolaan yayasan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Di Balik Kenaikan Pendapatan Driver dari Komisi 8 Persen, Maxim Wanti-wanti Dampak ke Operasional
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa Menteri Agama sebagai pejabat publik tidak memiliki kewenangan mengambil alih maupun mengatur pengelolaan badan hukum yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan beserta perubahannya. Badan hukum privat tidak dapat diambil alih secara paksa oleh pejabat publik tanpa dasar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ali dalam keterangan tertulis.
Ali juga mengajak seluruh pihak, khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk menghormati putusan pengadilan. Ia meminta Menteri Agama segera melaksanakan amar putusan sekaligus menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sebagaimana diperintahkan PTUN Jakarta.
Selain itu, pihak yayasan meminta UIN Jakarta menghentikan seluruh langkah yang bertujuan mengambil alih atau mengelola satuan pendidikan milik Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Ketilang Insan Mandiri, dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.
“Kami juga meminta penghentian klaim atas aset yayasan sebagai barang milik negara serta mengembalikan aset dan keuangan yayasan yang telah diambil alih,” tegas Ali.
Terkait perubahan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan yang disebut dilakukan secara sepihak, Ali menjelaskan bahwa gugatan pembatalannya masih diproses di Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan yang dapat memicu intimidasi maupun konflik sosial yang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Menurut Ali, pertimbangan mengenai potensi konflik sosial tersebut juga menjadi salah satu alasan majelis hakim mempertahankan penundaan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025.
“Menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa adanya pengambilalihan fisik secara paksa merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan sekaligus perlindungan terhadap hak atas pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN Kebut Program Listrik Desa, Anggaran Rp 10,3 Triliun
Di sisi lain, Ali turut meminta UIN Jakarta mengembalikan status izin operasional Madrasah Pembangunan dari Yayasan Kesejahteraan Syahid kepada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia mengaku memperoleh informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta bahwa Madrasah Pembangunan kini tidak lagi tercatat berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, melainkan telah dialihkan ke Yayasan Kesejahteraan Syahid.
“Kami tidak mengetahui alasan maupun dasar hukum perubahan status izin operasional tersebut. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, perubahan itu dilakukan atas permintaan Rektor UIN Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan putusan PTUN tidak memengaruhi penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan kampus maupun sekolah-sekolah yang selama ini beroperasi di bawah UIN Jakarta.
“Putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Menurut kami, putusan tersebut tidak serta-merta mengubah penyelenggaraan layanan pendidikan yang selama ini berjalan di lingkungan UIN Jakarta,” ucap Alwanih.
Ia memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal serta hak peserta didik, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan tetap terlindungi. UIN Jakarta, lanjut Alwanih, tetap berkomitmen menjaga kepastian layanan pendidikan, melindungi aset negara, dan memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya sambil menghormati proses hukum yang masih berlangsung.