JawaPos.com – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswanya yang diduga menjadi pelaku pelecehan saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan dan larangan mengikuti program KKN selama dua periode.
"Saat ini LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyaraka sudah memberi sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberi izin ikut proses KKN selama dua periode," ujar Kepala Humas dan Protokol UAD Ariadi Nugraha dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Grup), Senin (13/7).
"Lalu sanksi akademik bagi pelaku akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan berdasar Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD," lanjutnya.
Baca Juga: Mahasiswa UAD Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Saat KKN, Pelaku Ceritakan Kejadian kepada Orang Lain
Ariadi mengklaim bahwa setelah menerima laporan dugaan pelecehan itu, UAD langsung melakukan penanganan melalui LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait sesuai prosedur yang berlaku.
"UAD prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami korban. LPPM, Satgas PPKPT, dan unit terkait telah melakukan upaya tindak lanjut atas kejadian itu secara serius dan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, Ariadi juga menyebut bahwa pihaknya menghormati keputusan korban yang memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Menurut dia, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi kampus untuk tetap menjalankan mekanisme penanganan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmen UAD dalam menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual USU Minta Maaf
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik.
Parahnya, terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami dua korban kepada sejumlah orang.
Berdasarkan keterangan akun Instagram BEM Fakultas Hukum UAD, peristiwa itu diduga terjadi pada Mei 2026.
Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM yang tergabung dalam kelompok KKN yang sama.
Baca Juga: Rektor UMY Nonaktifkan Sementara Dosen Prodi Farmasi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa
"Terduga pelaku juga disebut menceritakan kejadian yang dialami korban kepada sejumlah orang. Tindakan tersebut diduga tidak hanya memperburuk dampak psikologis yang dialami korban, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik serta merendahkan harkat dan martabat korban," tulis unggahan akun Instagram BEM FH UAD, dikutip Senin (13/7).