← Beranda
Model Hybrid Sui Generis Bisa Menjadi Solusi Hubungan Kerja Dokter dan Rumah Sakit
Latu Ratri MubyarsahMinggu, 12 Juli 2026 | 07.24 WIB
Disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit hingga kini masih menyisakan ruang abu-abu dalam sistem hukum di Indonesia. Di satu sisi dokter menjalankan profesi secara independen, tapi di sisi lain mereka juga bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit.

Kondisi itu dinilai membutuhkan model pengaturan hukum yang lebih adaptif. Gagasan itu menjadi temuan utama dalam disertasi Dr. Iskandar Zulkarnain, S.H., M.H., yang dipertahankan pada Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (9/7).

Melalui disertasi berjudul Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan, Iskandar meneliti hubungan kerja dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak memiliki SIP di tempat lain, serta bukan berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini belum mampu menjawab karakter profesi dokter yang memiliki posisi berbeda dengan hubungan kerja pada umumnya.

Baca Juga: UMY Bakal Panggil Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Minggu Depan

"Di satu sisi, dokter bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan fasilitas rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, jadwal kerja, tata kelola, serta target mutu pelayanan. Namun di sisi lain, dokter tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis yang secara hukum maupun etik tidak dapat diintervensi manajemen rumah sakit," papar Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurut Iskandar, karakter ganda tersebut belum sepenuhnya dapat diakomodasi rezim hubungan kerja yang selama ini hanya mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berdasarkan perjanjian kerja sama.

"Akibatnya, muncul berbagai persoalan, mulai dari ketidakjelasan status dokter sebagai pekerja atau mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab hukum ketika terjadi sengketa medis, hingga perlindungan hukum bagi rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan," tambah Iskandar.

Baca Juga: Dukung Kemandirian Mahasiswa, Politeknik Ubaya Gelar Project Based Learning Kewirausahaan di Maspion Square

Berdasar penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan Model Hubungan Kerja Hybrid Sui Generis. Yakni model hukum baru yang mengakui adanya hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

Melalui model tersebut, dokter tetap memperoleh perlindungan sebagai pekerja atas hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja, seperti kepastian hubungan hukum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pada saat yang sama, negara tetap mengakui otonomi profesi dokter dan memberikan ruang bagi praktik profesional maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu, dinilai menjadi titik temu antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," tegas Iskandar.

Koordinator Nasional GeberBUMN, Ais, menilai hasil penelitian tersebut memiliki arti penting bagi pengembangan hukum nasional. Menurut dia, disertasi tersebut tidak hanya mengidentifikasi kekosongan hukum, tetapi juga menawarkan model regulasi yang lebih adaptif terhadap karakter profesi dokter.

"Model Hybrid Sui Generis layak dipertimbangkan sebagai rujukan dalam penyusunan maupun penyempurnaan regulasi di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujar Ais.

Dia menilai selama ini perdebatan mengenai status dokter selalu ditempatkan pada dua kutub, yakni pekerja atau mitra. Padahal, praktik pelayanan kesehatan menunjukkan hubungan tersebut memiliki karakter khusus yang membutuhkan pengaturan tersendiri.

Baca Juga: Kolaborasi Perguruan Tinggi Jadi Modal Penguatan Pendidikan Advokat

"Pendekatan Hybrid Sui Generis juga berpotensi diterapkan pada profesi lain yang memiliki karakteristik serupa, yakni bekerja dalam suatu organisasi tetapi tetap menjalankan kewenangan profesional yang independen berdasarkan standar etik dan kompetensi," ungkap Ais.

Disertasi Iskandar diuji sembilan akademisi dan pakar hukum dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis penguji menyatakan Iskandar Zulkarnain lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Di tengah meningkatnya kompleksitas tata kelola rumah sakit dan tuntutan perlindungan terhadap tenaga medis, hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, DPR, organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, serta para pemangku kepentingan dalam menyusun sistem hubungan kerja yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan tenaga medis, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Baca Juga:   Ketika Pendidikan Menjadi Jalan Mengubah Takdir

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah