JawaPos.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengukuhkan guru dan karyawan TK Ketilang. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bagian dari proses integrasi satuan pendidikan ke lingkungan UIN.
Asep mengatakan, universitas berkomitmen mengembangkan fasilitas daycare yang lebih representatif. melalui penandatanganan integritas ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
"Selamat datang dalam keluarga besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Asep, Jumat (10/7).
Dia memastikan para guru dan karyawan bisa bekerja dengan tenang. Setelah proses integrasi selesai tidak ada pihak lain yang bisa mengganggu jalannya proses belajar mengajar.
Baca Juga: Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Airlangga Sampaikan Duka Cita
Sekarang seluruh tenaga pendidik memiliki status yang jelas dalam sistem tata kelola universitas sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Asep mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran pimpinan menyusun perencanaan pembangunan daycare baru yang lebih luas dan nyaman, lengkap dengan taman bermain serta sarana edukatif bagi anak-anak.
"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," jelasnya.
Sementara, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Imam Subchi menambahkan, integrasi satuan pendidikan merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.
Kebijakan ini dihasilkan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terhadap tata kelola satuan pendidikan di lingkungan UIN. Sehingga dapat dipastikan bukan keputusan perorangan atau kelompok tertentu.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Jalani Perawatan di RS Polri
"Integrasi satuan pendidikan ini adalah amanat negara. Seluruh aset tersebut merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujar Imam.
Menurutnya, integrasi sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Namun, karena mekanisme pengelolaannya belum diatur secara tegas, muncul berbagai persoalan administratif yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya KMA Nomor 1543 Tahun 2025 untuk memperjelas tata kelola dan status satuan pendidikan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.