← Beranda
Masih Banyak yang di Bawah Rp 1 Juta, P2G Desak Presiden Tetapkan Standar Upah Minimum Guru Honorer
Tazkia Royyan HikmatiarSabtu, 27 Juni 2026 | 06.19 WIB
Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

 

JawaPos.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan standar upah minimum bagi guru honorer dan guru non-ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan tersebut dinilai penting agar para guru memperoleh penghasilan yang layak.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan hingga kini belum ada standar pengupahan yang jelas bagi guru honorer. Akibatnya, besaran gaji guru sangat bergantung pada kemampuan anggaran sekolah maupun pemerintah daerah.

"Kami mendesak kepada Pak Presiden untuk menetapkan standar upah minimum bagi guru-guru honorer dan non-ASN agar mereka mendapatkan upah minimum sesuai dengan upah minimum regional di daerah masing-masing," kata Satriwan kepada JawaPos.com, Jumat (26/6).

Menurutnya, skema pengupahan guru berbeda dengan pekerja atau buruh yang telah memiliki mekanisme upah minimum regional (UMR). Sementara itu, guru honorer tidak memiliki standar yang menjamin besaran gaji minimum.

"Kalau buruh ada skema UMR, sedangkan guru tidak ada. Akhirnya gaji guru tergantung rasa kebaikan hati kepala sekolah atau kemampuan fiskal pemerintah daerah jika mereka PPPK paruh waktu," jelasnya.

P2G menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab masih banyak guru honorer dan non-ASN yang menerima gaji di bawah Rp 1 juta per bulan, bahkan ada yang hanya memperoleh ratusan ribu rupiah.

Satriwan mengatakan pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan regulasi yang mengatur standar penghasilan guru. Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Presiden maupun Instruksi Presiden di sektor pendidikan.

"Kalau presiden bisa mengeluarkan Perpres dan Inpres untuk Sekolah Rakyat, SMA Unggul Garuda, maupun percepatan revitalisasi sekolah, kami berharap presiden juga bisa mengeluarkan Perpres untuk penetapan standar minimum upah guru," tegasnya.

Menurut P2G, keberadaan aturan tersebut akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Ini baru keren kalau presiden bisa melakukannya. Kami mendukung presiden untuk segera mengeluarkan Perpres tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah atau political will pemerintah untuk menyejahterakan guru," tandas Satriwan.

Usulan tersebut kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap kesejahteraan guru honorer setelah viralnya kisah seorang guru yang mengakhiri pengabdiannya usai 40 tahun mengajar dengan gaji terakhir Rp 414 ribu per bulan.

EDITOR: Estu Suryowati