JawaPos.com - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan proses integrasi pendidikan berjalan lancar. Kegiatan ini juga tidak mengganggu jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Hal itu dipastikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar saat memimpin langsung kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta di sejumlah lembaga pendidikan yang berada dalam proses integrasi ke UIN Jakarta.
Kunjungan dimulai dari SMA dan SMK Triguna. Tim sempat terkendala karena adanya hadangan dari oknum tertentu. Namun, setelah adanya dialog, tim berhasil memasuki lingkungan sekolah.
Di sana tim bertemu dengan Kepala SMA Triguna, Kepala SMK Triguna, serta Kepala Tata Usaha. Tim melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 beserta tahapan integrasi yang akan dijalankan.
Baca Juga: 301 Guru Besar UI Desak MA Kabulkan Kasasi, Ungkap Temuan Pelanggaran dalam Disertasi Bahlil
Kunjungan dilanjutkan ke TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Di lokasi tersebut juga terjadi upaya penghalangan serupa. Ketegangan berhasil diredam oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih memastikan, KBM tidak terganggu selama kegiatan visitasi. Integrasi juga dijalankan sesuai pedoman KMA.
"Di TKIP dan SDIP Pamulang, saat tim rektorat memasuki area sekolah, kendaraan para wali murid yang melakukan penjemputan telah meninggalkan lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pembelajaran dan penjemputan siswa telah selesai sehingga tidak ada gangguan terhadap kegiatan akademik sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak," ujar Alwanih, Kamis (4/6).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor II Prof. Imam Subchi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI Dr. Ahmad Hidayatullah, Tim Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, unsur SPI UIN Jakarta, Pusat Hukum UIN Jakarta, Biro Hukum Kementerian Agama RI, serta tim kuasa hukum UIN Jakarta.
Menurut Alwanih, visitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.
"Posisi Rektor UIN Jakarta sekarang sebagai Pembina Yayasan secara ex officio telah memperoleh dasar hukum yang jelas dan tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara," jelasnya.
Konsep ini sejalan dengan awal pendirian lembaga pendidikan tersebut. Kesepakatan integrasi yang kemudian ditetapkan melalui KMA Nomor 1543 Tahun 2025 semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang terintegrasi di bawah UIN Jakarta.
"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut. Di luar itu ilegal," tandasnya.