JawaPos.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) segera dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tak bakal ada batasan usia minimal bagi calon pelajar.
”Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto ditemui usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta.
Adapun catatan yang dimaksud adalah mengenai surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap. Keterangan harus dikeluarkan ahli, dalam hal ini psikolog yang terpercaya.
Baca Juga: Wakil Dekan FKIP UHO Kendari Dorong Kompetensi Guru untuk Bersaing di Level Global
”Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot Suharwoto.
Selain itu, dia menekankan, bahwa dalam SPMB SD tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, untuk juknis untuk SPMB SD dan SMP nantinya ditetapkan di Kabupaten/Kota. Sementara, untuk SMA-SMK dibuat pihak provinsi. Yang jelas, sama seperti tahun lalu, ada empat jalur yang disiapkan untuk SPMB. Yakni, jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Selain itu, SBMB tidak hanya untuk sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta. Saat ini, sudah 78 daerah yang sudah memulai proses SPMBnya, di mana 53 pemda sudah memberikan bantuan untuk di sekolah swasta. Sehingga, apabila tidak diterima di sekolah negeri bisa langsung ke sekolah swasta dengan bantuan pemda.
Disinggung soal adanya risiko jual beli kursi, Gogot memastikan, data akan dikunci. Dimulai dari penetapan juknis yang didalamnya sudah tercantum mengenai jumlah kursi yang disiapkan sesuai dengan jumlah siswa di wilayahnya. Jumlah tersebut kemudian akan dikunci dalam dapodik. Dengan begitu, tidak akan tambahan kursi yang kerap jadi cela untuk diperjualbelikan.
“Kemudian, sekolah harus mengumumkan jumlah data tampung di sekolahnya. Pengumuman harus menyebutkan namanya yang diterima, maupun yang tidak diterima. Jadi klop angkanya. Tidak mungkin ada selipan,” tegas Gogot Suharwoto.
Terkait pengawasan, pihaknya pun telah menggandeng sejumlah kementerian/lembaga. Mulai dari Kejagung, kepolisian, KPK, Ombudsman, KPAI, dan lainnya. Masyarakat pun diimbau untuk ikut turut mengawasi. Apabila menemukan adanya indikasi adanya kecurangan bisa melapor di hotline 0812-1804-0427.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mewanti-wanti pemda dan dinas pendidikan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing. Karenanya, proses SPMB harus terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan, harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tegas Reda Manthovani.
Pesan yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Menurut dia, setiap tahun ada ribuan aduan masyarakat terkait kecurangan SPMB ini. Adapun modusnya antara lain manipulasi dokumen, fenomena migrasi siluman, atau pemalsuan data untuk keluarga yang didekatkan ke sekolah tertentu.
”Kemudian juga ada praktik titipan, intervensi dari oknum-oknum yang menggunakan kewenangannya untuk memaksakan calon siswa tertentu masuk ke sekolah tertentu di luar prosedur resmi dan lainnya,” terang Himmatul Aliyah.
Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting di samping perlunya pemerataan pendidikan. Dengan begitu, pendidikan bagi anak-anak bisa lebih terjamin.
Baca Juga: Gandeng Kampus Ternama, Mahasiswa Disiapkan Hadapi Dunia Industri