JawaPos.com - Di tengah kasus dugaan child grooming yang menyeret kepala sekolah SMK Letris Pamulang, OSIS sekolah tersebut angkat bicara dengan menekankan pentingnya menjaga nama baik sekolah serta stabilitas lingkungan belajar di tengah polemik yang sedang viral di media sosial.
“Sebagai Organisasi Intra Sekolah, kami memiliki tanggung jawab untuk membantu menjaga agar situasi ini tidak semakin melebar, serta tetap menjaga nama baik sekolah kita tercinta,” tulis pernyataan tersebut, dikutip Jumat (15/5).
OSIS SMK Letris 2 Pamulang itu juga mengingatkan siswa untuk tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi dan provokasi yang beredar di media sosial, yang dinilai dapat memperkeruh keadaan.
Baca Juga: Rupiah Anjlok, DPR Khawatir Harga Pangan Melonjak
Mereka mengajak seluruh siswa untuk tetap bijak dalam menyikapi isu tersebut serta menjaga sikap sebagai bagian dari keluarga besar SMK Letris Pamulang.
Harapan agar Aktivitas Sekolah Kembali Normal
Lebih lanjut, OSIS berharap seluruh siswa dapat saling mendukung satu sama lain agar kegiatan belajar di sekolah dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Bertugas 24 Jam Non Stop
Mereka menegaskan pentingnya solidaritas antar siswa di tengah situasi yang sedang menjadi perhatian publik.
Yayasan Nonaktifkan Kepsek dan Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, pihak yayasan SMK Letris Pamulang telah menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses investigasi berlangsung.
Yayasan juga membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan kasus tersebut dan memastikan penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Demi menjunjung tinggi transparansi dan kelancaran proses investigasi, saat ini yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” demikian pernyataan resmi yayasan.
Pihak yayasan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga agar lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif bagi seluruh siswa.
Mereka berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tegas, adil, dan sesuai dengan kode etik pendidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.