JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti urgensi penguatan pelindungan anak di ruang digital setelah tingginya angka paparan konten negatif di internet terhadap anak-anak Indonesia terungkap.
Ancaman seperti perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet pada usia dini disebut semakin meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan transformasi digital yang berkembang cepat turut menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan anak di dunia maya. Menurutnya, kelompok usia anak dan remaja kini menjadi pihak yang paling rentan terdampak berbagai persoalan digital.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, dikutip Rabu (27/5).
Ia menjelaskan, terdapat dua ancaman utama yang paling memengaruhi anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Kedua jenis risiko tersebut dinilai dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perilaku, kebiasaan, hingga pembentukan karakter anak apabila terjadi secara terus-menerus.
Risiko konten berkaitan dengan mudahnya anak mengakses berbagai jenis informasi di media sosial, termasuk materi negatif yang tidak sesuai usia. Menurut Alfreno, anak-anak saat ini dapat menjangkau hampir seluruh jenis konten tanpa batas yang jelas.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena dapat membuka peluang masuknya pengaruh buruk hingga tindak pelecehan terhadap anak.
"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital dan sistem elektronik.
Alfreno menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak lebih aman saat beraktivitas di ruang digital.
Baca Juga: Komdigi Siapkan Tata Kelola AI Adaptif demi Jaga Kedaulatan Digital
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," tandasnya. (*)