JawaPos.com - Tren modifikasi lampu mobil di Indonesia semakin berkembang sejak 2020, membuka peluang bisnis bagi industri lampu aftermarket.
Namun, meningkatnya minat konsumen perlu diimbangi kemampuan bengkel memahami teknologi pencahayaan dan sistem kelistrikan kendaraan agar modifikasi tetap aman.
"Perkembangan teknologi pencahayaan turut membuka peluang bagi industri lampu aftermarket di Indonesia. Tren modifikasi lampu mulai berkembang sekitar 2015 dan semakin ramai sejak 2020," ujar pendiri Yoong Motor Group Indonesia, sekaligus praktisi modifikasi lampu mobil Yomin Sugianto, saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (16/10).
Pilihan produk yang semakin beragam membuat konsumen memiliki lebih banyak alternatif untuk meningkatkan fungsi pencahayaan kendaraan.
Produk aftermarket juga dikembangkan untuk menyesuaikan karakter berbagai mobil, mulai dari kendaraan Jepang, Eropa, Amerika, hingga mobil listrik dan hybrid.
"Perkembangan tren tersebut turut membuka peluang ekspansi ke pasar luar negeri, termasuk Malaysia, Filipina, dan Jepang," ujar Yomin.
Meski demikian, pertumbuhan pasar perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi bengkel.
Perkembangan sistem elektronik kendaraan menuntut installer terus memperbarui pengetahuan mengenai teknologi produk dan karakteristik kelistrikan mobil.
Narasumber juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak sekadar mengikuti tren tanpa memahami risiko teknis pemasangan.
"Kesalahan pengerjaan dapat merugikan konsumen, baik akibat gangguan kelistrikan maupun hasil pencahayaan yang tidak sesuai harapan," ujarnya.
Sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya, bengkel sebaiknya menjelaskan produk yang dipasang, perubahan yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan sistem pencahayaan.
Pada akhirnya, modifikasi lampu mobil seharusnya berorientasi pada kebutuhan dan keselamatan, bukan semata-mata mengejar cahaya yang lebih terang.
Pemilihan produk yang tepat, penyetelan arah sorot, dan instalasi sesuai spesifikasi menjadi tiga hal utama agar peningkatan pencahayaan memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lainnya.