JawaPos.com - Merek otomotif baru yang ingin masuk ke pasar Indonesia harus menghadapi sejumlah persyaratan. Salah satunya pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketentuan tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pemain baru terutama ketika kewajiban kandungan lokal kendaraan listrik meningkat menjadi 60 persen per 2027.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan pelaku industri sebenarnya sudah mengetahui persyaratan yang ditetapkan pemerintah ketika memutuskan mengikuti program kendaraan listrik. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap menjadi perhatian terutama bagi merek yang baru ingin masuk ke Indonesia.
“Jadi anggota (Gaikindo) itu kan sudah tahu waktu mereka mau ikut program itu kan ada persyaratannya. Kalau Anda masuk ke sini (Indonesia), syaratnya ini. Dan itu mereka sudah tahu semua,” kata Kukuh di sela-sela konferensi pers Gaikindo Auto Week (GAW) 2026 di Jakarta Selasa (22/9).
Menurut dia, kondisi bisnis dan volume penjualan juga dapat memengaruhi rencana perusahaan dalam memenuhi persyaratan tersebut. Meski demikian, setiap perusahaan yang hendak masuk ke pasar Indonesia dinilai sudah seharusnya memahami aturan yang berlaku.
“Kalau masalah rencana, bisnis-bisnisnya, itu kan bisa saja ada yang meleset, karena volumenya enggak ada. Tapi sebetulnya semua yang mau masuk ke Indonesia itu pasti sudah membaca peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kukuh kemudian menanggapi kemungkinan merek baru yang masuk ke Indonesia harus langsung memenuhi TKDN 60 persen. Menurutnya, hal tersebut memang menjadi salah satu poin yang banyak dipertanyakan pelaku industri.
“Kalau mau masuk itu kan, kalau dari aturan yang ada, memang itu berat. Kalau tahun ini (2027), ya Anda harus ikutnya 60 persen,” kata Kukuh.
Selain persyaratan TKDN, proses sertifikasi hingga perizinan juga menjadi perhatian industri. Kukuh mengatakan proses tersebut membutuhkan biaya, sementara kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia tetap harus melalui tahapan pengujian. “Kan itu juga makan biaya juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia harus menjalani pengujian terkait aspek keselamatan dan ketahanan sebelum mendapatkan sertifikasi.
“Oh, seluruh kendaraan sebelum dipasarkan di Indonesia itu kan ada uji di BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor). Jadi masalah keselamatannya, ketahanannya, kan ada suratnya, surat sertifikasi. Jadi melalui proses itu semua,” kata Kukuh.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan peningkatan TKDN kendaraan listrik roda empat atau lebih menjadi minimum 60 persen pada 2027 hingga 2028. Setelah itu, kewajiban tersebut meningkat menjadi minimum 80 persen mulai 2030.
Kebijakan tersebut berlangsung ketika jumlah merek kendaraan listrik di Indonesia terus bertambah. Gaikindo sendiri sebelumnya menyebut jumlah anggotanya meningkat, termasuk dengan masuknya sejumlah merek kendaraan listrik baru ke pasar domestik.