← Beranda
Menggugat Hak Koreksi atas Putusan Bebas
Mohammad Didi ArdiansahRabu, 2 September 2026 | 04.42 WIB
Mohammad Didi Ardiansah.(Istimewa).
 
MAHKAMAH Agung baru saja menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Isinya membuat tatanan dunia hukum geger. Musababnya putusan bebas (vrijspraak), kini tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi. 

Edaran tersebut menegaskan kembali isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.

Melansir dari situs Dandapala, hal tersebut sebagai penegasan prinsip bahwa ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan sepenuhnya tanpa proses peradilan yang berlarut-larut.

Hal tersebut juga linear dengan argumen bahwa sebuah sistem hukum pidana yang beradab, berpijak pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah (Blackstone’s ratio). 

Oleh karena itu, sifat final dari putusan bebas merupakan konsekuensi yang harus diterima sistem hukum sebagai bentuk perlindungan, agar seseorang yang tidak bersalah tidak terus-menerus dibayangi ancaman penuntutan ulang, sehingga tidak perlu lagi ada upaya hukum terhadap putusan bebas. 

Sekilas argumen tersebut seolah-olah menjamin perlindungan bagi warga negara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga terdapat kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, mengartikan kepastian hukum bagi terdakwa sebagai suatu keadilan yang utuh, justru menyempitkan makna keadilan itu sendiri.

Apabila melihat lebih jauh lagi, pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum tidak hanya antara negara dengan terdakwa, melainkan juga melibatkan korban yang terdampak secara langsung, maupun masyarakat luas yang merasakan dampak tidak langsung. 

Mengedepankan kepastian hukum bagi terdakwa semata, tanpa memberikan bobot yang berimbang pada keadilan dan kemanfaatan hanya akan membawa kita semua kembali pada masa positivisme klasik yang memandang bahwa hukum sebatas perintah penguasa yang sah, sebagaimana command theory John Austin.

Padahal, apabila merujuk pada teori Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan merepresentasikan dimensi ideal atau substantif dari hukum, sedangkan kepastian hukum berfungsi sebagai kerangka operasional untuk mewujudkan nilai-nilai ideal tersebut. 

Oleh karena itu, upaya menjamin kepastian hukum bagi terdakwa melalui putusan bebas, tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, penyediaan ruang koreksi terhadap putusan bebas menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ketiga hal di atas.

Hal ini menjadi penting, mengingat putusan pengadilan tidak selalu steril dari kemungkinan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. Misalnya, adanya rekayasa alat bukti, maupun praktik-praktik yang mencederai integritas peradilan, seperti penyuapan.  

Sebagai contoh, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dilakukan oleh Ronald Tannur pada beberapa waktu silam. Pada tingkat pertama, ia mendapatkan putusan bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah ditelisik, ternyata terungkap bahwa hakim pada tingkat pertama tersebut, terbukti menerima suap agar memberikan vonis bebas dalam perkara Ronald Tannur tersebut. 

Pada saat itu, sistem hukum acara pidana masih membuka ruang koreksi berupa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas, sehingga Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi, dan akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Kasus tersebut membuktikan bahwa keadilan bisa saja gagal terwujud apabila waktu itu tidak terdapat ruang koreksi terhadap putusan bebas pada tingkat pertama.

Apabila dicermati lebih lanjut, praktik di berbagai negara juga menunjukkan bahwa ruang koreksi terhadap putusan bebas masih terbuka. Misalnya di Belanda, Penuntut Umum tetap diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum banding (hoger beroep) terhadap putusan bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 404 ayat (1) KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering)

Begitupun dengan Amerika Serikat, yang juga tetap memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas, sebagaimana dalam Section Sign 3731 KUHAP Amerika Serikat (U.S. Code: Title 18 - Crimes and Criminal Procedure) jo. Aleman v. Honorable Judges of the Circuit Court, 138 F.3d 302, 308 (7th Cir.), cert. denied, 525 U.S. 868 (1998).

Bahkan jika menoleh pada sistem hukum yang menjadi akar pembentukan hukum Indonesia, yakni Belanda, ruang koreksi terhadap putusan bebas tetap ada. Hal serupa juga terlihat dalam praktik di Amerika Serikat, yang dikenal menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, namun tetap membuka ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas. 

Fakta ini menunjukkan, dalam negara yang memprioritaskan pelindungan hak individu, finalitas putusan bebas tidak pernah diposisikan secara absolut, melainkan tetap diimbangi dengan mekanisme koreksi. 

Lantas mengapa kita bersikukuh untuk menutup total keran koreksi terhadap putusan bebas dalam KUHAP? Apakah kita benar-benar dapat begitu yakin bahwa sistem yang kita bangun telah sempurna dan tidak memiliki celah yang memerlukan koreksi?

Baca Juga: KPK Duga Pengondisian Audit BPK Terkait Opini WTP Tak Hanya di Muara Enim

Bukan matahari yang membakar sayap Icarus. Ia jatuh karena mengabaikan nasihat ayahnya, Daedalus, untuk tidak terbang terlalu tinggi. Bukan pula kecerdasan Dr. Doom yang menghancurkan multiverse. Itu terjadi karena ia menolak koreksi dari Reed Richards. Kehancuran bermula ketika manusia begitu yakin pada dirinya sendiri hingga menutup kemungkinan bahwa ia dapat keliru. Oleh karena itu, menciptakan sebuah sistem tanpa ruang untuk koreksi bukanlah tanda kesempurnaan. Namun justru merupakan suatu bentuk kesombongan.

---

 *) Mohammad Didi Ardiansah, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Republik Indonesia (2025-sekarang).

EDITOR: Kuswandi