← Beranda
MUI Ingatkan Fatwa Haram Karhutla, Dorong Sanksi Tegas Pelaku Pembakaran
Muhammad Ridwan• Selasa, 20 Oktober 2026 | 06.01 WIB
Personel TNI AU membantu pemadaman karhutla di Kalsel (Dok Antara).

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. 

MUI menyebut, fatwa itu menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa hukumnya haram.

Untuk itu, MUI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca Juga: Gangguan Pada Sistem Jaringan Jadi Penyebab Listrik di Pusat Kota Surabaya Sempat Padam

Penindakan diminta dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis.

Desakan tersebut disampaikan melalui Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia, yang tertuang dalam surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen itu ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Dr Amirsyah Tambunan di Jakarta, Minggu (18/10).

MUI menyampaikan keprihatinan atas bencana karhutla yang kembali melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kebakaran yang berulang tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, dan perekonomian.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ajaran Islam, terutama prinsip perlindungan terhadap jiwa manusia atau hifdz al-nafs. Karena itu, tindakan membakar hutan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat dibenarkan dan harus dipandang sebagai bentuk kejahatan lingkungan.

MUI secara khusus meminta aparat kepolisian dan kejaksaan mengambil langkah hukum secara objektif, transparan, dan adil. Penegakan hukum dinilai penting agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan kerusakan lingkungan serupa dapat dicegah.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut, dikutip Senin (19/10).

Menurut MUI, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan secara luas serta membahayakan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam atau maqasid asy-syariah. Kepentingan ekonomi maupun bisnis tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan eksploitasi alam yang merusak.

MUI juga menyoroti dampak kabut asap yang mengganggu kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko kesehatan. Anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya menjadi pihak yang perlu mendapat perhatian khusus karena lebih berisiko terdampak kondisi tersebut.

"Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya," tulis MUI.

Dampak karhutla, lanjut MUI, tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Kabut asap juga meluas hingga memengaruhi negara-negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Dengan mempertimbangkan tingkat keparahan serta dampak yang ditimbulkan, MUI menilai kondisi karhutla saat ini telah mencapai taraf darurat (emergency).

Atas situasi tersebut, MUI meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus dan memimpin langsung upaya penanganan karhutla. Keterlibatan pemerintah di tingkat pusat dinilai diperlukan agar penanggulangan dapat berjalan maksimal hingga bencana benar-benar terkendali.

MUI juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan. Seluruh sumber daya yang tersedia diharapkan dapat dikerahkan secara optimal untuk mempercepat pemadaman api dan mencegah meluasnya titik kebakaran.

Selain penanganan di lapangan, MUI mengimbau masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak agar meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, serta menghindari kawasan dengan tingkat paparan kabut asap yang tinggi.

MUI pun mengajak masyarakat menghidupkan semangat gotong royong atau ta'awun dalam menghadapi bencana. Bentuknya antara lain membantu tetangga yang terdampak, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi titik api baru di sekitar permukiman, dan tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan.

Dalam tausiyah tersebut, MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan atau hifdz al-bi'ah dan melindungi keselamatan jiwa manusia merupakan kewajiban syariat. Oleh sebab itu, tindakan yang merusak alam dinilai bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam atau rahmatan lil 'alamin.

MUI juga mengajak umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama di daerah yang terdampak kabut asap.

Sebagai bagian dari ikhtiar spiritual, MUI menyerukan pelaksanaan salat Istisqa secara berjamaah untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Selain itu, umat Islam diajak melakukan pertobatan dengan sungguh-sungguh atau taubatan nasuha, termasuk atas segala kelalaian dan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"MUI juga menganjurkan umat memperbanyak istigfar serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon perlindungan dari bencana, bahaya kabut asap, dan kekeringan," pungkasnya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah