JawaPos.com - Warga Nahdlatul Ulama (NU) HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU 2026.
Ia meminta lembaga antirasuah mendalami dugaan sumber dana yang disebut-sebut digunakan untuk memengaruhi dukungan dalam forum tertinggi organisasi tersebut.
Gus Lilur menduga, dana yang digunakan untuk mengondisikan dukungan itu memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang turut dikaitkan dengan nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Desakan itu muncul setelah KPK menerima laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan politik uang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10).
"Meminta aparat penegak hukum memeriksa apakah terdapat dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," kata Gus Lilur kepada wartawan, Senin (12/10).
Dalam laporan PCNU Kabupaten Sekadau, dugaan pengondisian dukungan disebut berlangsung di Hotel Fatma, Jombang, serta posko Muktamar di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Menurutnya, dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan peserta Muktamar perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai persoalan tersebut harus dilihat dari sisi etika, integritas, serta tata kelola organisasi apabila indikasi praktik itu terbukti.
Dugaan Tas Ransel Berisi USD 200.000 untuk Enam Anggota AHWA
Salah satu dugaan yang disorot adalah pemberian uang kepada enam anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjelang pemilihan Rais Aam PBNU. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid diduga mengumpulkan enam anggota AHWA dalam sebuah pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing anggota disebut menerima tas ransel yang diklaim berisi uang sebesar USD 200.000.
Gus Lilur menyebut informasi mengenai dugaan transaksi tersebut juga telah disampaikan kelompok NU yang menamakan diri "KPK NU" kepada KPK. Laporan itu disertai sejumlah bahan pendukung berupa data, dokumen, foto, dan bukti lain yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi uang dalam Muktamar ke-35 NU, termasuk pemilihan anggota AHWA.
Menurutnya, jika dugaan pemberian uang kepada enam orang tersebut benar, total dana yang diperkirakan mencapai USD 1,2 juta. Namun, Khalilur menegaskan angka itu masih berupa perkiraan berdasarkan informasi yang diterimanya dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terverifikasi.
"KH Anwar Iskandar diduga berperan membuka langkah awal dengan mendukung Miftachul Akhyar. Dukungan itu disebut diharapkan diikuti oleh lima anggota AHWA lainnya," ujarnya.
Enam nama yang disebut masuk dalam jajaran AHWA tersebut adalah KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, dan KH Abun Bunyamin.
Gus Lilur menduga pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan Rais Aam PBNU agar Miftachul Akhyar dapat menduduki jabatan tersebut. Kendati demikian, dugaan mengenai tujuan pemberian uang maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan informasi lain yang diklaim berkaitan dengan rangkaian peristiwa setelah pemilihan Rais Aam berlangsung. Informasi itu, menurut Khalilur, bersumber dari penuturan dua ketua PCNU yang disebut mengetahui persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan kedua sumber itu, lanjut Gus Lilur, Miftachul Akhyar diduga memerintahkan timnya membuka kembali kotak suara dalam pemilihan anggota AHWA. Ia juga menduga langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang tidak memasukkan nama Miftachul Akhyar dalam paket pilihan, meskipun disebut telah menerima uang.
Selain dugaan pembukaan kembali kotak suara, Khalilur mengaku menerima informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut mengembalikan uang muka atau down payment (DP) yang sebelumnya diterima.
"Pengembalian itu dikabarkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pilihan mereka dengan arahan yang diberikan," urainya.
Menurut Gus Lilur, apabila rangkaian informasi tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan transaksi untuk memengaruhi dukungan. Kasus itu juga dapat memunculkan pertanyaan mengenai kerahasiaan suara serta kebebasan peserta dalam menentukan pilihan tanpa tekanan ataupun konsekuensi finansial.
"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan konfirmasi dari panitia Muktamar, para saksi, serta pihak-pihak yang disebut mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah pembukaan kotak suara benar terjadi, siapa yang memberikan perintah, bagaimana prosedurnya, dan apakah terdapat permintaan pengembalian uang," tegasnya.
Karena itu, Gus Lilur meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dugaan tersebut secara objektif dan menyeluruh. Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan informasi yang dapat dibuktikan dari dugaan yang masih memerlukan pendalaman, sekaligus mengungkap fakta mengenai kemungkinan aliran dana dalam penyelenggaraan Muktamar NU.
Ia juga menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang disebut menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami dugaan aliran uang dari perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN ke Muktamar NU. Pendalaman tersebut dikaitkan dengan uang senilai lebih dari Rp 100 miliar yang disita dari Arif Sugianto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Lebih lanjut, ia berharap penelusuran oleh KPK dapat menjelaskan apakah terdapat hubungan antara uang yang disita dalam perkara tersebut dan dugaan transaksi untuk memengaruhi dukungan dalam Muktamar. Ia menekankan bahwa kesimpulan mengenai keterkaitan kedua persoalan itu harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata dugaan.
"Penanganan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan politik uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Gus Ipul Bantah Aliran Uang Korupsi ke Muktamar NU
Sementara, Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan tidak ada aliran uang korupsi dalam Muktamar ke-35 NU. Ia menyebut, pihak-pihak yang menuding adanya aliran korupsi ke Muktamar didasari bukti, bukan hanya sekadar isu.
"Jadi nggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke Muktamar. Itu dana korupsi nggak ada, itu saya pastikan nggak ada," ucap Gus Ipul di Jakarta, Jumat (9/10).
Gus Ipul meminta publik untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang belum dipastikan kebenarannya. Ia menekankan, pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab dengan melaporkan bukti yang benar.
Baca Juga: Gus Lilur Kritik Dugaan Peredaran Uang Rp 401 Miliar di Muktamar ke-35 NU
"Jangan sampai hanya sekadar melempar isu setelah itu nggak tanggung jawab. Saya minta siapapun ingin melaporkan silakan, tapi tolong disertai bukti," ungkap dia. (*)